30.4 C
Sidoarjo
Thursday, July 23, 2026
spot_img

Jejak Regulasi Daerah, Biro Hukum Setdaprov Jatim Urai Alur Pembentukan Produk Hukum

Pemprov Jatim, Bhirawa – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono  menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah bukan sekadar menyusun naskah peraturan, tetapi melalui proses berlapis yang harus tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.

“Mengenai alur pembuatan produk hukum permendagri nomor 80 dan nomor 120 yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, menetapan dan merundangan. Lalu ada satu alur tambahan yaitu setiap pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan produk hukum yang telah jadi kepada kementrian dalam negeri dan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata dia, Kamis (23/7/2026).

Adi menjelaskan bahwa alur pembentukan regulasi daerah mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menurut Adi, tahapan itu dimulai dari perencanaan, yakni saat pemerintah daerah menyusun kebutuhan regulasi dan menetapkan agenda pembentukan produk hukum. Tahap berikutnya adalah penyusunan, ketika rancangan peraturan mulai dirumuskan secara teknis agar selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Setelah itu masuk ke tahap pembahasan, yaitu forum pengujian substansi bersama perangkat daerah, DPRD, dan pihak terkait lainnya. Pada fase ini, rancangan masih bisa mengalami perubahan sebelum akhirnya memperoleh kesepahaman politik dan administratif.

Tahap berikutnya adalah pengesahan dan penetapan, ketika rancangan yang telah disetujui bersama ditandatangani oleh kepala daerah. Sesudah itu, produk hukum masuk ke tahap pengundangan, yang menandai bahwa aturan tersebut resmi berlaku dan dapat dijalankan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Kosongkan Kawasan Preservasi Simpang Empat Patih

Adi juga menekankan satu alur tambahan yang kerap luput dari perhatian publik, yakni pelaporan. “Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan produk hukum yang telah selesai ditetapkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan regulasi,” katanya.

Menurut hemat Adi, urutan sederhananya dapat diringkas menjadi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, pengundangan, lalu pelaporan.

“Alur ini menunjukkan bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak berhenti saat aturan ditandatangani, melainkan terus berlanjut sampai tercatat dalam sistem pengawasan pemerintah pusat,” ujar Adi menutup. [aya.kt]

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Berikut adalah informasi yang Anda butuhkan untuk Klaim Promo home credit bayar lunas, Anda bisa menghubungi Layanan Pelanggan Home Credit melalui:

    – WhatsApp: (+62851-.6360-7600 atau -(+62851-.7315-0013.).

    -Call :0821-840-1559

    Siapkan data yang diperlukan seperti KTP dan dokumen lainnya. Ikuti instruksi dari layanan pelanggan untuk proses penghapusan data.

    Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar untuk menonaktifkan akun dan layanan yang terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!