28.3 C
Sidoarjo
Sunday, July 26, 2026
spot_img

KPK “Cicak” Superbody

Penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasuki “darurat hukum acara.” Seolah-olah tiada undang-undang Tipikor. Dalam penanganan kasus mantan Jampidsus, bagai drama orang-orang awam hukum. Bahkan lembaga penegakan hukum terasa sedang coba menerabas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ironisnya, KPK bagai asyik OTT menyasar pejabat daerah. Tetapi tidak berani mengambil alih penanganan kasus Tipikor sebagai mandatory (kewajiban) undang-udang.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) makin gemar melancarkan operasi senyap, OTT (Operasi Tangkap Tangan). Yang terjerat hanya koruptor kelas “teri.” Yakni Kepala Daerah, pejabat daerah, dan rekanan pejabat daerah. Nilai korupsinya juga tergolong rendah. Rata-rata maksimal Rp 10 milyar. Sudah 17 kali selama tahun 2026 (Januari hingga Juli). Sampai ramai diperbincangkan, kembali muncul istilah cicak dan buaya, yang populer tahun 2009.

Saat itu KPK di-identik-kan sebagai “cicak” (karena tergolong kecil dalam kelembagaan, sumber daya, dan personel). Sedangkan Bareskrim (Polri secara umum) sebagai “buaya.” Saat ini terasa lembaga penegakan hukum diduga coba me-negasi fungsi dan peran KPK. Sehingga memicu gelombang dukungan masyarakat terhadap penguatan KPK. Bahkan diduga pemerintah akan me-lemah-kan KPK melalui refisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal KPK secara tekstual disebut sebagai “superbody.” UU Nomor 30 Tahun 2002, dalam Penjelasan alenia ke-delapan angka ke-4, dinyatakan, “berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.”

Berita Terkait :  Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia Meningkat 10 Persen Setiap Tahun

Realitanya UU Tentang KPK telah direfisi dua kali. Terakhir menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Juga tetap mem-fungsi-kan KPK sebagai “superbody.” Tercantum dalam Pasal 10A (1) “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

Terdapat enam syarat sampai KPK berhak mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku Tipikor. Terutama berbagai hambatan. Termasuk pada huruf c, “penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.” Sert huruf d, “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.”

Pengambil-alihan juga bisa dilakukan KPK, manakala terdapat gejala campur-tangan (cawe-cawe, intervensi) berbagai pihak. Tercantum dalam huruf e, dinyatakan, “hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan …..”Terasa berbagai syarat telah terpenuhi. Seperti disampaikan dalam tuntutan demo mahasiswa diprakarsai BEM Kristiani seluruh Indonesia. Minta penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus, ditangani KPK.

Penanganan dugaan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) semula ditangani oleh Kepolisian RI. Bahkan konon, telah “dikuntit” sejak tahun 2024. Serta dipicu kasus baru korupsi batubara, yang menyebabkan pemadaman listrik PLN selama Juni-Juli 2026. Total ditemukan BB (barang bukti) ditaksir sebesar Rp 476 milyar! Ada beberapa emas batangan seberat 74 kilogram!

Berita Terkait :  Gedung Baru Polres dari Hibah Pemerintah Kabupaten Lamongan Diresmikan

Tetapi penanganan di Kortastipikor Polri, tergolong super cepat. Hanya sehari. Tersangkabelum diperiksa, tidak ditahan.Tetapi langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Diduga akan mudah dipatahkan dalam gugatan Pra Peradilan-kan. Karena tidak sesuai aturan hukum acara pidana. Namun KPK nampak ewuh pekiwuh. Hanya bersedia koordinasi, dan supervisi.

Bahkan telah banyak kritisi. KPK bagai “cicak” yang hanya suka menghabisi pejabat lokal melalui OTT. Sedangkan “buaya” sedang berburu koruptor kelas “kakap.”

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!