Gresik, Bhirawa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Tim berhasil membongkar praktik peredaran sabu dengan modus sistem ranjau dan menangkap dua tersangka, beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku tersebut berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Gresik bagian selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang menggunakan modus sistem ranjau. “Pelaku meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu, lalu membiarkan pembeli mengambilnya sendiri sesuai pesanan,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, tim berhasil mengamankan total 38,066 gram sabu yang telah dibagi menjadi 17 paket siap edar. Selain itu, disita pula barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi. Nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Penyelidikan mengungkapkan kedua pelaku telah beraksi selama sekitar empat bulan, dengan wilayah edar mencakup Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi. Dalam satu minggu, mereka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan mendapatkan upah Rp25 ribu untuk setiap paket yang berhasil diletakkan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Terakhir, AKBP Ramadhan Nasution mengajak masyarakat untuk aktif bekerjasama. “Jangan ragu melaporkan setiap informasi mengenai penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang diketahui langsung ke pihak kepolisian,” pesannya. [kim.kt]


