28 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Sidang Tipikor Lapen, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penjara dan Denda

Sampang, Bhirawa
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah, telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Jumat (24/4) lalu.

Empat Terdakwa itu yakni MHM sebagai PPK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pegawai di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, AZM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua perantara atau broker, yakni SIS dan KU. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dilakukan secara Daring terhadap keempat terdakwa yang berada di Rutan Kelas IIB Sampang, Madura.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah menyatakan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda. Terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Moh. Hasan Mustofa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan 80 hari.

”Terdakwa Hasan ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) senilai Rp17 juta dan telah dibayarkan seluruhnya ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) 036 Kejari Sampang,” ujar Diecky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4).

Berita Terkait :  Polres Gresik Bongkar Grup Facebook Cinta Sedarah Fantasi Bertema Inses

Untuk terdakwa Achmad Zahron Wiami selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang dituntut 5 tahun penjara dengan denda senilai Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dikenakan UP senilai Rp63 juta yang sudah dibayarkan seluruhnya ke RPL Kejari Sampang.

Sedangkan terdakwa Khoirul Umam, JPU menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45 juta yang juga telah dikembalikan seluruhnya.

Terakhir, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar UP senilai Rp301,5 juta. Terdakwa Yayan diketahui baru membayar sebagian senilai Rp145 juta, sehingga menyisakan Rp156,5 juta.

”Uang pengganti seluruhnya harus dibayar. Dengan ketentuan jika terdakwa Yayan tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya dapat disita jaksa,” tegasnya. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!