Mensesneg, Prasetyo Hadi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, RI, Fauzi Amro mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami mencermati bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Fauzi Amro.
Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” tambahnya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (26/7), dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7), mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dikesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur BI mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
“Sesuai dalam pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menyebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkap Destry Damayanti
Ia menambahkan bahwa pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penetapan jabatan sementara itu, menurut dia, sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry. [ira.hel].


