DPRD Surabaya, Bhirawa. Isu kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi peningkatan alokasi dana tersebut di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa dana banpol bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen negara untuk memperkuat demokrasi melalui pendidikan politik.
Dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/7/2026), Syaifuddin Zuhri atau yang akrab disapa Kaji Ipuk menjelaskan bahwa keberadaan partai politik telah diatur dalam sistem ketatanegaraan sebagai pilar demokrasi. Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan dukungan agar fungsi kepartaian dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar Kaji Ipuk.
Menurutnya, dana banpol tidak diperuntukkan bagi kepentingan politik praktis, melainkan difokuskan pada kegiatan pendidikan politik.
Bentuknya meliputi pembinaan kader, penguatan struktur organisasi, hingga sosialisasi mengenai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan hukum.
“Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, sasaran pendidikan politik juga terus diperluas kepada generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, kelompok usia tersebut perlu memperoleh pemahaman yang benar mengenai fungsi partai politik agar tidak hanya mengenal politik melalui media sosial, tetapi juga memahami sistem demokrasi secara utuh.
“Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, besaran dana banpol yang diterima partai politik masih menjadi perhatian publik. Saat ditanya mengenai nilai bantuan yang berlaku tahun ini, Kaji Ipuk mengaku belum mengingat angka pastinya.
“Kalau tidak salah sekitar Rp20.000 atau Rp22.000 per suara. Saya kurang pasti angkanya,” ucapnya.
Ia menyebut dana tersebut dicairkan secara bertahap dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Terkait pertanyaan apakah nominal bantuan tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Kaji Ipuk memilih tidak memberikan kepastian.
Ia mengaku baru menjabat sebagai Ketua DPC sehingga tidak mengikuti besaran banpol pada periode sebelumnya.
“Saya baru menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya saat ini, sehingga data sebelumnya saya belum mengetahui. Untuk informasi kenaikan atau besaran banpol bisa ditanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya karena mereka yang memiliki kewenangan mendistribusikan bantuan keuangan kepada partai politik,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi publik untuk menelusuri lebih jauh efektivitas penggunaan dana banpol. Di tengah meningkatnya nilai bantuan yang bersumber dari APBD, transparansi, akuntabilitas, dan dampak nyata pendidikan politik menjadi aspek yang akan terus menjadi perhatian masyarakat maupun pengawas kebijakan publik. [dre.hel]


