34.3 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Hadir Sebagai Saksi, Kadindik Jatim Berikan Penjelasan Mekanisme Hibah Pendidikan

Surabaya, Bhirawa – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (22/10/2026). Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar.

Kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Aries menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Juni 2023.

“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries.

Menurutnya, mekanisme hibah pemerintah daerah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, proses penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Aries juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo dan Polsek Panji Ungkap Peredaran Sabu-Sabu

Ia menambahkan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk membantu proses penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” pungkasnya.

Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan, dalam persidangan tersebut terdapat 10 saksi yang diperiksa. Para saksi dikelompokkan dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.

Klaster pertama berasal dari Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda), yang memberikan keterangan mengenai alur penyusunan penganggaran pokir mulai tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjelaskan proses penyaluran sumber awal pokir kepada OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.

Sedangkan klaster ketiga merupakan pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020-2023. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!