30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Fatwa Perang Sabil 1945

“Proklamasi dinyatakan di Jakarta, tetapi ujian terhadap Proklamasi ada di Surabaya,” begitu kata Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Peringatan ke-102 Harlah (Hari Lahir) Nahdlatul Ulama (NU). Ujian terhadap Proklamasi, adalah tekad mempertahankan Kemerdekaan RI, karena Belanda telah siap kembali menjajah. Tetapi siasat bangsa-bangsa Eropa dalam Civil Affairs Agreement (CAA, dibuat pada 24 Agustus 1945), diketahui kalangan ulama. Ditambah perilaku sombong NICA terhadap pribumi, memicu kegelisahan rakyat.

Maka pada 22 Oktober 1945, ulama seantero Jawa dan Madura, mencetuskan resolusi fatwa Perang Sabil (jihad) untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI. Mula-mula perkelahian kecil antara orang-orang peranakan Belanda dengan pribumi, di beberapa kampung di Surabaya. Perkelahian semakin membesar setelah Fatwa Perang Sabil di-sebar luaskan melalui pengajian di masjid-masjid. Sampai meletus perang besar 10 November 1945 di Surabaya, yang kesohor.

Fatwa Perang Sabil (jihad), dikenal sebagai resolusi jihad, merupakan fakta sejarah, yang dahulu pernah ditutup-tutupi. Padahal Fatwa Resulosi Jihad dimuat beberapa koran. Diantaranya, “Suara Masyarakat,” dan “Kedaulatan Rakyat,” pada Jumat, 26 Oktober 1945. Serta kantor berita Antara pada 25 Oktober 1945. Resolusi fatwa Jihad Perang Sabil, bersifat fardlu ‘ain (lebih wajib dibanding shalat lima waktu). Karena serangan musuh tidak bisa ditunda dalam hitungan menit. Termasuk perempuan, dan anak-anak, wajib turut Perang Sabil.

Resolusi Jihad juga menjadi pegangan kalangan pimpinan Indonesia. Termasuk Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. Begitu pula Gubernur Jawa Timur pertama (pribumi), RM Soerjo. Dalam pidato yang disiarkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya pada malam 9 November 1945, diserukan mempertahankan kedaulatan hingga titik darah penghabisan. Seruan yang kondang dengan kalimat agitatif, “Lebih baik hancur daripada dijajah kembali.”

Berita Terkait :  Ketua DPR RI Singgung Konten Hoaks Sengaja Diskreditkan Dewan, Ajak Seluruh Rakyat Jaga Persatuan

Inggris memperoleh mandat atas Indonesia sebagai “petugas” militer Blok Sekutu di Asia Tenggara. Di bawah komando Laksamana Luis Mountbatten. Tetapi eksistensi Belanda sangat tersamar di dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies, Tentara Sekutu Nederland). Di dalam AFNEI terlah terjalin perjanjian antara Inggris dengan Belanda, berupa Civil Affairs Agreement (CAA). Isinya, mengembalikan wilayah Indonesia kepada pemerintahan sipil Belanda (NICA). CAA wajid direalisasi setelah tentara Jepang dilucuti, dan dipulangkan.

Semula, berbagai bangsa Eropa membela Belanda. Tetapi dengan berkobarnya Perang Sabil 10 November 1945, ber-angsur-angsur pemerintah Inggris mulai mengakui eksistensi Indonesia. Masyarakat internasional juga melihat penolakan bangsa Indonesia terhadap penjajahan (kembali) oleh Belanda. Perang Sabil yang sangat panjang, selama 24 hari. Arek-arek Surabaya, berani perang jihad, padahal Tentara Nasional RI belum terbentuk.

Maka beberapa tokoh militer Sekutu, tidak mengakui Perang Sabil di Surabaya pada 10 November 1945 sebagai perang. Realitanya, Mayor Jenderal Robert Mansergh, menyebut Surabaya sebagai “Neraka di timur Jawa.” Inggris kehilangan dua jenderal, Mallaby, dan Brigjen Robert Guy Loder Simon (tertembak jatuh dalam pesawat Mosquito, 11 November 1945). Diperkirakan sekitar 16 ribu pribumi gugur. Serta sekitar 2 ribu tentara Inggris tewas.

Pencetusan Resolusi Jihad Perang Sabil 1945, telah di-kukuh-kan sebagai Hari Santri Nasional. Ditabalkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015, ditandatangani Presiden Jokowi. Sejarah Perang Sabil 1945, telah menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya bangsa yang mengusir penjajah, melalui perang. Antaralain perang Ambarawa (sampai Desember 1945), perang Bandung Lautan Api (1946), dan perang Puputan Margarana (1946).

Berita Terkait :  Setda Prov Jatim Pemantauan Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Tuban

Perang Sabil 10 November 1945, membuahkan hasil berupa fasilitasi masyarakat internasional untuk berbagai perundingan yang membahas kedaulatan Republik Indonesia sebagai Negara.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!