35.9 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Kejaksaan Negeri Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kasus Inkracht

​Situbondo, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, SH, MH. 

​Dalam pemusnahan tersebut, total terdapat 78 perkara biasa serta 6 perkara tindak pidana ringan yang diselesaikan. Berbagai barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  ​

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi ​narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 gram.  ​Barang Bukti Kesehatan sekitar 10 perkara, meliputi pil Trihexyphenidyl (piltrex) sebanyak 10.000 butir serta obat keras jenis dekstro sebanyak 1.084 butir. 

Selanjut, tambah Frendra, barang bukti lainnya meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya. 

​Kepala Kejari Situbondo, Frendra AH, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Situbondo, Dandim, Kapolres, Hakim, serta perwakilan Dinas Kesehatan. 

​”Tujuan kegiatan pemusnahan ini agar lebih transparan, akuntabel, dan masyarakat melihat bahwa betul-betul barang bukti ini dimusnahkan, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Frendra. 

​Frendra juga merinci bahwa barang bukti dalam penanganan perkara secara umum dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan putusan pengadilan.

​”Pertama, barang bukti yang statusnya dikembalikan kepada pihak korban yang berhak dan kedua dirampas untuk Negara meliputi barang bukti bernilai ekonomis yang nantinya akan dilelang secara langsung maupun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Berita Terkait :  Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu

​

Selain itu, aku Frendra, barang bukti berbahaya seperti narkotika dan barang-barang yang tidak bernilai ekonomis yang rusak serta harus dimusnahkan. 

“​Pemusnahan barang bukti ini mencakup akumulasi perkara yang diproses dari kurun waktu bulan April 2026 hingga periode saat ini,” ungkap Frendra.

Kejaksaan Negeri Situbondo memastikan, ujar Frendra, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala dan terkontrol secara transparan demi menegakkan hukum yang bersih di wilayah Kabupaten Situbondo. [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!