30.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 21, 2026
spot_img

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Implementasi Perda Air Limbah Domestik

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik, Baktiono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Regulasi ini dinilai penting untuk menekan pencemaran lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, hingga mendukung upaya pengendalian banjir.

Baktiono mengatakan, pengesahan Perda SPALD menjadi langkah penting untuk membangun sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih terintegrasi. Melalui sistem tersebut, saluran air hujan akan dipisahkan dari saluran pembuangan limbah domestik.

“Kita senang bisa menyelesaikan Perda ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Perda ini dipersembahkan untuk pengelolaan air limbah domestik agar Surabaya bisa lebih baik dalam mengelola lingkungan,” kata Baktiono saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pemisahan saluran air hujan dan air limbah menjadi salah satu aspek penting dalam sistem pengelolaan tersebut. Dengan demikian, saluran yang ada dapat difokuskan untuk menampung air hujan, sedangkan limbah rumah tangga dikelola melalui sistem tersendiri.

Baktiono menjelaskan, limbah domestik tidak hanya berupa black water atau limbah dari tinja, tetapi juga grey water, yakni air limbah rumah tangga yang berasal dari aktivitas sehari-hari, seperti mencuci dan mandi.

Kedua jenis limbah tersebut perlu dikelola secara optimal, termasuk melalui proses daur ulang agar air hasil pengolahan dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

Berita Terkait :  Perkuat Peran GenRe, Menteri Wihaji Tinjau Operasional Perwakilan BKKBN Jawa Timur

“Pengelolaan ini bukan hanya tinja, tetapi juga limbah rumah tangga. Semuanya harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dampaknya terhadap air, tanah, dan lingkungan bisa dikurangi,” ujarnya.

Terkait lembaga yang akan menjalankan pengelolaan air limbah domestik, Baktiono menilai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) yang paling tepat untuk menjalankan tugas tersebut.

Menurutnya, pengelolaan limbah membutuhkan badan usaha yang memiliki relevansi dengan layanan air dan sistem pengelolaannya. Karena itu, ia menilai PDAM lebih sesuai dibandingkan BUMD lain yang bergerak di bidang berbeda.

Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan pengelolaan limbah masih perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Baktiono juga menekankan pentingnya percepatan implementasi Perda tersebut, terutama untuk membuka peluang kerja sama dengan pihak luar negeri.

Ia menyebut terdapat potensi dukungan hibah bernilai triliunan rupiah yang dapat membantu pembiayaan pengelolaan limbah domestik di Surabaya.

“Yang terpenting, Perda ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah disahkan. Kerja sama dengan negara lain perlu segera diproses, terlebih sudah ada kesiapan dukungan hibah untuk membantu pengelolaan limbah domestik,” tegasnya.

Selain sistem pengelolaan, Baktiono menyoroti penentuan tarif layanan, khususnya untuk penyedotan tangki septik atau septic tank milik masyarakat.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai mekanisme dan besaran tarif akan ditindaklanjuti oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Surabaya, dengan mempertimbangkan masukan yang telah disampaikan Pansus.

Berita Terkait :  Memasuki Musim Hujan, BPBD Sumenep Terus Suplai Air Bersih

Baktiono mengingatkan agar biaya yang dibebankan kepada masyarakat tetap terjangkau. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah mekanisme pembayaran yang terintegrasi dengan layanan yang sudah berjalan, seperti tagihan PDAM.

“Jangan sampai tarifnya memberatkan warga. Kita sudah memberikan masukan agar nilainya tetap ringan, seperti retribusi sampah yang pembayarannya bisa terintegrasi dengan layanan PDAM,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga berpeluang menggandeng pihak swasta untuk membantu layanan penyedotan tangki septik. Namun, Baktiono menegaskan tarif layanan tersebut perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah kota.

Ia juga mengusulkan sistem layanan yang memudahkan warga menghubungi pusat layanan atau call center ketika tangki septik perlu disedot.

Bahkan, pemerintah diharapkan dapat menjalankan penyedotan secara berkala berdasarkan jadwal dan kebutuhan, tanpa harus menunggu keluhan masyarakat.

Menurut Baktiono, pemeliharaan tangki septik sangat penting untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah akibat pengelolaan limbah yang tidak memadai.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, misalnya sampai lebih dari tiga tahun, kondisi itu bisa membahayakan lingkungan, terutama tanah dan air tanah,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!