Pucuk pimpinan Kepolisian RI kini dijabat perwira tinggi yang “ahli meng-gerebek” kampung narkoba. Maka peng-gerebekan akan menjadi salahsatu prioritas kinerja dalam pengurangan tindak kejahatan masyarakat. Narkoba diyakini sebagai “induk”pemicu berbagai tindak kejahatan. Sehingga diperlukan penyergapan yang lebih “nendang.” Termasuk penggunaan senjata dan alat taktis, seperti menyergap teroris. Terbukti, peng-gerebekan kampung narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, mengorbankan tiga personel Polisi.
Tiga Brigadir gugur mengenaskan, ditemukan di sungai Katingan.Harus diakui, penyergapan selama ini masih terkesan lembek. Bahkan terkesan Polisi “takut” masuk kampung narkoba.Konon, beberapa anggota Poilri (yang nakal) sudah “kenyang” menjadi beking. Sehingga kampung narkoba bagai menjamur. Pada tahun 2024 diperkirakan terdapat 290 lokasi. Sebagian sudah berubah, melalui berbagai program Kepolisian, BNN, serta lintas institusi negara. Kini masih tersisa 225 lokasi tersebar di seluruh Indonesia.
Penggerebekan kampung narkoba dilakukan di dua lokasi di Jakarta. Melibatkan 700-an personel gabungan Polri (dari Bareskrim, Polda Metro, Polres Jakarta Barat, Sabhara, Brimob, dan Propam). Juga mengajak TNI, dan BNN. Target utama kampung Ambon (perumahan kompleks Permata), Kali Angke, Jakarta. Sejak dekade tahun 2000-an, semakin kondang sebagai sarang bandar narkoba. Bahkan diperjual-belikan secara terbuka. Sekaligus bisa hisab di tempat di rumah-rumah kontrakan.
Penggerebekan serentak dilakukan pula di kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.Total ditangkap 24 tersangka pemilik rumah tempat hisab sabu, pengguna, dan bandar. Serta ditemukan sabu, ganja, etomidate (obat bius cepat teler), alat hisab, dan uang hasil peredaran narkoba.Juga ditemukan senjata tajamberupa busur, panah, dan tombak. Sudah sering dilakukan penggerebekan di kampung narkoba, namun selalu kambuh. Termasuk kampung Bahari, Priok, yang sering disisir Polri.
Kampung narkoba bukan hanya di kota-kota metropolitan, Jakarta, dan Surabaya (Jalan Kunti) . Melainkan juga di kawasan perdesaan. Seperti di Madura. Juga terdapat di desa Wonosunyo, Pasuruan. Serta di Karangbayat, Jember. Tetapi sebagian sudah berubah menjadi “Bersinar” (bersih dari narkoba), mengikuti program Kepolisian. Seperti di kampung Meri, Kota Mojokerto. Ada pula Jambon Gesikan, Magelang. Serta percontohan kampung bebas narkoba di Manggisan, Langenharjo, Kendal, Jawa Tengah.
Berdasar data Badan Narkotika Nasional (BNN) angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai rata-rata 40 hingga 50 orang per-hari. Sekitar 18 ribu per-tahun. Hampir 0,5% pengguna mati. Sejak tahun 2022, BNNtelahmenyatakanIndonesia sudah”daruratnarkoba.”Angkanyasemakinnaik, menjadi 2,11% dari total populasiusiaproduktif (15-64 tahun). Sampaiakhirtahun 2025 terdapat 4,15 jutapecandunarkoba di seluruh Indonesia.
Sepertiganya, tidaktertolong, selalukembaliterjebakpenyalahgunaan. Walausudahmenjalanirehabilitasi.Kambuhan”pemakai” lama memicutumbuhnyakampungnarkoba. Ironisnya, kampungnarkoba, konon, tidakmudahditembusaparatKepolisian Resort. Karenaselaludijagaketatolehpuluhan”sniper” sebagaimata-mata. SehinggadiperlukanpenyergapanolehPolisidariluardaerah. BahkandariPolda, dan Mabes Polri.Termasukmelakukan operasisenyap”undercover” selama beberapahari di sekitar TKP lokasi.
Perintah Presiden, penggerebekan, sepatutnya mengerahkan banyak personel dengan pelindung diri, senjata dan alat taktis. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (tahun 1988). Secara lex specialist diterbitkan UU No 7 tahun 1997. Konvensi internasional memberi label khusus perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius. Diharapkan setiap pemerintah memastikan pengenaan sanksi yang maksimum.
——— 000 ———






