Kab Malang, Bhirawa — Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Sebagian anggaran telah dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan puskesmas di berbagai wilayah. Namun, salah satu proyek pembangunan yang kini terhenti diduga melanggar aturan tata ruang, karena dibangun di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Proyek tersebut adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo, yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar, bangunan ini hingga kini belum dapat difungsikan karena adanya dugaan pelanggaran regulasi tata ruang. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Arya Putra itu ditengarai berdiri di atas kawasan LSD, sehingga memicu pertanyaan terkait legalitas dan proses perizinan yang dijalankan pemerintah daerah dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.
Fasilitas kesehatan dengan klasifikasi KBLI 86102 ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.770 meter persegi. Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr Wiwit Wijayati atas nama BLU UPT Puskesmas Poncokusumo. Status tanah tersebut disebut didukung oleh sejumlah akta pelepasan hak serta dokumen Letter C Desa setempat.
Dalam dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang saat itu Johan Dwijo Saputro, permohonan tersebut disetujui dengan sejumlah catatan ketat. Sementara itu, pengaturan mengenai LSD telah tertuang dalam sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang verifikasi dan penetapan peta LSD, yang diperkuat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa tujuan utama pembangunan ini adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang memadai.
“Fokus utama pembangunan adalah memberikan manfaat lebih bagi masyarakat melalui peningkatan fasilitas kesehatan. Dinamika perizinan sedang berjalan dan diselesaikan oleh dinas terkait,” ujarnya.
Perlu diketahui, pembangunan di atas lahan sawah memiliki alur perizinan yang sangat ketat karena berkaitan dengan alih fungsi lahan. DPKPCK bertindak sebagai instansi yang menilai kelayakan pemanfaatan lahan. Apabila lahan masuk dalam peta LSD atau LP2B, perizinan pada prinsipnya tidak dapat diterbitkan demi menjaga ketahanan pangan nasional. Namun dalam kasus pembangunan Puskesmas Poncokusumo ini, bangunan justru berdiri di atas kawasan yang seharusnya dilindungi. [cyn.kt]






