Lamongan, Bhirawa – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap MF, warga Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan gabah milik warga. Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial S warga Desa Kedali Kecamtan Pucuk Kabupaten Lamongan dugaan penggelapan yang terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di depan rumah Hendri, Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026),” ujar Ipda Hamzaid , Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kasus ini bermula ketika MF diminta menjual gabah milik korban berinisial S, warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk. Gabah tersebut disepakati untuk dijual dengan harga Rp6.600 per kilogram.
Setelah seluruh gabah diangkut menggunakan truk, MF kemudian menjualnya kepada pembeli di wilayah Bondowoso. Namun, meski pembayaran hasil penjualan gabah tersebut telah lunas, uangnya diduga tidak diserahkan kepada korban.
Alih-alih menyerahkan uang tersebut kepada pemilik gabah, MF diduga menggunakan hasil penjualan dibawa kabur dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam pelariannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari uang hasil penjualan gabah yang seharusnya diterimanya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara tersebut,kami turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah dengan total kerugian korban sebesar Rp 61,5 Juta ,” pungkasnya .
Penangkapan MF di Jakarta Timur menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut. Selanjutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan. [yit.kt]






