Bhirawa Surabaya — Ratusan anggota Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (Perloki) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, Senin (12/10/2026).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan yang memberi kepastian terhadap peredaran rokok lokal di wilayah Jawa Timur.
Massa datang menggunakan dua mobil komando, belasan mobil dan puluhan sepeda motor. Aksi yang diikuti sekitar 500 orang itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
“Selama ini belum ada aturan resmi terkait rokok lokal. Kami menuntut Gubernur Jawa Timur untuk mengesahkan rokok lokal. Kunci pemberlakuan rokok produk lokal ini ada di Gubernur,” ujar Edi Purnomo, salah satu koordinator aksi.
Selain Perloki, aksi tersebut diikuti sejumlah elemen, di antaranya Aliansi Madura Indonesia (AMI), Madas, serta para pengusaha rokok dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima perwakilan massa untuk berdialog. Sebanyak 25 orang perwakilan aksi diterima oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, termasuk Bea Cukai Kanwil Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM.
Namun, pertemuan itu tak berlangsung lama. Perwakilan Perloki memilih meninggalkan ruang audiensi karena menginginkan pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Timur.
“Kami ingin bertemu langsung dengan Bu Gubernur. Kami tidak ingin bertemu dengan Anda-Anda sekalian,” kata Edi.
Usai walk out, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Gedung Negara Grahadi. Setelah itu, mereka bergerak menuju Kantor Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Dalam aksinya, Perloki mendesak pemerintah memberikan kepastian aturan bagi rokok lokal. Mereka berharap tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dialog langsung dengan Gubernur Jawa Timur dan instansi terkait. [aya.kt]






