33.2 C
Sidoarjo
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Bapemperda Dan Komisi Sepakat Bahas Perda Ekonomi Kreatif Juga Sangsi Miras

Gresik, Bhirawa – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,  menggelar rapat bersama komisi-komisi DPRD Kabupaten Gresik tentang usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Usulan mencakup penguatan ekonomi kreatif, perubahan aturan tentang penyediaan tanah untuk sarana dan utilitas umum (PSU), hingga penyesuaian regulasi madrasah diniyah takmiliyah.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa usulan regulasi berangkat dari kebutuhan masyarakat dan perkembangan persoalan di daerah. Pembahasan Komisi II, mengusulkan Ranperda tentang Penguatan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Gresik.

Komisi III, mengusulkan perubahan perda terkait tanah untuk PSU. Sedangkan Komisi IV, mengajukan perubahan perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kemudian Bapemperda ada turut perubahan perda tentang, larangan peredaran minuman keras (miras).

“Nanti dari hasil pembahasan, akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2027,”katanya.

Wakil Ketua II DPRD Gresik Mochammad mengatakan, penguatan ekonomi kreatif perlu mendapat perhatian karena potensi pelaku usaha kreatif di Kota Santri cukup besar. Tetapi belum memiliki payung hukum daerah yang secara khusus mengaturnya, keberadaan perda diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah. Untuk mendorong pengembangan kreativitas, memperluas promosi, hingga membuka peluang dukungan pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Di Gresik ini ada sekitar 247 unit ekonomi kreatif, sampai sekarang belum ada Perda khusus yang menaungi mereka. Karena itu, perlu dibuatkan peraturan daerah untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,”ungkapnya.

Berita Terkait :  Pemkot Probolinggo-DPRD Pangkas Anggaran Saluran Cokroaminoto Jadi Rp5,5 Miliar

Cakupan ekonomi kreatif, lanjutnya, tidak sebatas kuliner. Sektor ini juga meliputi seni dan budaya, fesyen, serta berbagai bidang lain yang memiliki nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat. Hak mengusulkan Perda, merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Penyusunan regulasi ekonomi kreatif diharapkan, dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong pelaku usaha kreatif agar berkembang lebih luas.

“Harapan kami, ekonomi kreatif di Gresik. Bisa berkembang dengan baik, tidak hanya bergerak dalam kelompok masing-masing. Tetapi juga semakin dikenal masyarakat luas, bahkan mampu menjangkau pasar regional maupun internasional,”tegasnya.

 Selain ekonomi kreatif, perubahan aturan tentang larangan peredaran miras juga menjadi perhatian dalam pembahasan Propemperda 2027. Evaluasi terhadap perda miras perlu dilakukan, terutama menyangkut ketentuan sanksi dan efektivitas penegakan hukum. Peredaran miras yang dinilai masih ditemukan di sejumlah lingkungan permukiman, perlu ditangani melalui penegakan aturan yang konsisten.

“Yang perlu dievaluasi adalah sanksinya harus lebih tegas, dan prinsipnya. Kami tetap melarang peredaran miras, karena dikhawatirkan berdampak terhadap generasi muda,”imbuhnya.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!