27 C
Sidoarjo
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemkot Malang Maksimalkan Pengelolaan TPA Supit Urang

Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapannya mendukung penuh kebijakan nasional terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pembangunan rendah karbon berketahanan iklim.

Komitmen pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) tersebut diakselerasi melalui implementasi program unggulan daerah, Dasa Bakti Ngalam Seger.

Sinergi kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., saat mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Selasa (13/10).

Merespons arahan Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, mengenai penguatan tata kelola emisi di tingkat daerah, Wali Kota Wahyu menyatakan bahwa Kota Malang telah meletakkan fondasi mitigasi perubahan iklim dalam rencana pembangunan berkelanjutan.

“Dasa Bakti Ngalam Seger menjadi instrumen nyata komitmen kami menekan laju emisi gas rumah kaca. Prinsip kami, pembangunan ekonomi dan tata kota harus berjalan seiring dengan perlindungan kualitas ekologi,” ujar Wahyu di sela acara.

Orang nomor satu di Pemkot Malang ini memaparkan, sejumlah intervensi teknis telah berjalan masif di Kota Malang, terutama di sektor persampahan.

Hal itu meliputi pengelolaan limbah ramah lingkungan di TPA Supit Urang, reduksi sampah sejak dari hulu melalui Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS 3R), hingga pemberdayaan jejaring bank sampah.

Berita Terkait :  Polres Madiun Hadirkan Aksi Kemanusiaan Lewat Bhakti Kesehatan dan Donor Darah

Selain penanganan fisik, Pemkot Malang juga telah merampungkan inventarisasi GRK untuk memetakan titik-titik penyumbang emisi secara akurat sebagai acuan dekarbonisasi daerah.

“Data inventarisasi ini menjadi pijakan kami untuk intervensi kebijakan ke depan. Sinergi dengan regulasi pusat terus dimantapkan, sehingga ikhtiar pelestarian lingkungan ini bukan hanya memangkas polusi emisi, melainkan juga berpeluang membuka nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Forum bimbingan teknis yang diikuti gubernur serta bupati/wali kota wilayah Sumatera dan Jawa tersebut menitikberatkan pada regulasi tata kelola NEK, kebijakan operasional Zero Waste Zero Emission, serta integrasi Sistem Registri Nasional (SRN) pengendalian perubahan iklim. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!