31 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Pagu Bagian Hukum Setda Gresik Naik Rp396 Juta, DPRD Desak Hasil Nyata

Gresik, Bhirawa — Kenaikan pagu anggaran sejumlah bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik dalam perubahan APBD 2026 menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Gresik. Dewan menegaskan, setiap tambahan anggaran harus dibarengi perencanaan matang, rasionalisasi belanja, serta indikator kinerja yang jelas. Jangan sampai pagu membesar, namun manfaat dan penyelesaian persoalan di lapangan justru tidak sebanding.

Sorotan utama diarahkan kepada Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Umum Setda Gresik. Kenaikan anggaran dinilai harus berbanding lurus dengan kebutuhan, target program, dan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Bagian Hukum Setda Gresik. Pada APBD 2026, pagu awal tercatat Rp1,193 miliar. Hingga akhir Juli 2026, realisasi anggaran mencapai Rp587,02 juta (49,19 persen), sementara realisasi fisik tercatat 53,51 persen. Dalam KUPA-PPAS 2026, pagu diusulkan naik menjadi Rp1,589 miliar, atau bertambah sekitar Rp396 juta.

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk:

– Fasilitasi penyusunan produk hukum daerah: Rp551,301 juta

– Fasilitasi bantuan hukum: Rp585,112 juta

– Pendokumentasian produk hukum & pengelolaan informasi hukum: Rp453,041 juta

Kenaikan ini sekaligus membawa konsekuensi. Bagian Hukum dituntut memastikan kesiapan perangkat regulasi menghadapi Pilkades Serentak 2027. Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), seluruh kebutuhan regulasi — baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) — diminta tuntas pada 2026, agar tidak menjadi kendala saat tahapan Pilkades berjalan.

Berita Terkait :  Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, juga menyoroti pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Bankumaskin). Kedua program ini dinilai strategis karena masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum merupakan kelompok paling rentan dan membutuhkan pendampingan.

“Sepanjang Januari–Juli 2026, sosialisasi dan klinik bantuan hukum telah dilaksanakan 109 kali, tersebar di 13 kecamatan, 30 desa, dan 3 kelurahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mendapat apresiasi, bahkan disebut telah menjadi percontohan bagi sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur maupun luar daerah. Meski demikian, capaian tersebut tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap penggunaan anggaran.

“Tambahan pagu harus diterjemahkan menjadi program yang semakin terukur, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Pembahasan KUPA-PPAS 2026 menjadi ujian bagi Pemkab Gresik untuk membuktikan bahwa setiap rupiah APBD bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas Rizaldi.

Setiap tambahan belanja, lanjutnya, harus memiliki alasan kuat, indikator kinerja terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Anggaran boleh naik, namun kinerja juga harus ikut meningkat. Jangan sampai pagu membesar, sementara persoalan lama tetap belum teratasi. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!