Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan Raperda APBD Tahun anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi. suprayitno/bhirawa
DPRD Lamongan, Bhirawa. – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026), di Kantor DPRD Lamongan.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyampaikan rancangan perubahan APBD 2026 yang disusun secara adaptif untuk merespons dinamika kebijakan fiskal sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah selama pelaksanaan tahun anggaran 2026.
“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,021 triliun, atau turun Rp56,950 miliar atau 1,85 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,183 triliun, meningkat Rp29,474 miliar atau 0,93 persen. Dengan demikian, postur perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp161,718 miliar.
Pemkab Lamongan menetapkan sejumlah arah kebijakan fiskal dalam perubahan APBD 2026. Fokus tersebut meliputi penguatan infrastruktur dan konektivitas kewilayahan, ketahanan pangan, sumber daya air dan pengelolaan risiko iklim, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi produktif masyarakat, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Di sektor infrastruktur, anggaran diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah, serta jalan desa sebagai keberlanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA).
Sementara pada sektor pangan dan sumber daya air, perhatian diberikan pada normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi hingga pembenahan drainase.
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi kreatif juga diperkuat melalui peningkatan produktivitas, kapasitas usaha, kualitas produk, akses pasar dan daya saing. Pada sektor sumber daya manusia, Pemkab Lamongan melanjutkan penguatan pendidikan dan kesehatan, termasuk melalui program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
Sedangkan dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat, kebijakan diarahkan pada penguatan sistem persampahan serta penambahan armada mobil pemadam kebakaran baru dengan teknologi modern. Penambahan armada tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempercepat penanganan kebakaran.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Materi perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat sebesar Rp166,47 miliar, atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Wabup yang akrab disapa Mas Dirham.
Perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah penyesuaian, di antaranya pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pajak reklame menjadi 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, M. Freddy Wahyudi, menyambut baik penyampaian nota penjelasan Raperda ini.
Pihaknya menyatakan bahwa DPRD berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan Raperda ini agar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta mampu menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Lamongan.
“Peraturan ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola keuangan daerah dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi,” tutupnya. [yit.hel].

