27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Komisi IV DPR RI Soroti Ancaman Karhutla 2027

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono mengingatkan pemerintah agar memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak 2026. Menurut dia, ancaman karhutla berpotensi meningkat pada 2027 seiring siklus iklim dan musim kering ekstrem.

Berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026) Riyono mengatakan, 2026 merupakan periode yang perlu diwaspadai karena Indonesia memasuki siklus empat tahunan El Nino.

Kondisi tersebut, berpotensi memicu musim kering ekstrem seperti yang terjadi pada 2015 dan 2019.

“Ancaman untuk kebakaran gambut pada periode 2026 ini masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem seperti kejadian 2015 dan 2019,” kata Riyono.

Dia mengakui data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2015-2025 menunjukkan luas lahan terbakar cenderung menurun. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan kewaspadaan.

Riyono memperkirakan puncak ancaman justru terjadi pada 2027. Karena itu, peta wilayah rawan kebakaran dan langkah mitigasi harus disiapkan sejak tahun ini.

“Ini 2026 dan nanti puncaknya belum puncak. Puncaknya 2027,” ujarnya.

Riyono juga menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi yang memanfaatkan atau merusak kawasan hutan. Menurut dia, pemerintah memiliki potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar dari denda administrasi terhadap pelanggaran sektor kehutanan.

Berita Terkait :  Baznas Kabupaten Sumenep Bantu Perbaikan Rumah Nenek Mojia

Dia menyebut Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari denda administrasi sektor kehutanan mencapai Rp6,6 triliun pada 2027.

“Berarti ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tetapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi,” kata Riyono.

Menurut dia, denda tersebut dapat dikenakan terhadap kelompok usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal atau melakukan kerusakan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan.

Riyono menilai keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pengawasan kawasan hutan. Dia mencontohkan jumlah Manggala Agni secara nasional yang disebutnya masih sekitar 3.000 orang.

Selain itu, seorang penyuluh kehutanan harus mengawasi wilayah yang sangat luas sehingga pengawasan lapangan dinilai belum optimal.

Karena itu, DPR mendorong penambahan personel polisi kehutanan. Riyono menyebut terdapat usulan penambahan hingga sekitar 11.000 polisi hutan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, hingga mitigasi ketika titik api muncul.

“Pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” ujarnya.

Riyono juga mengatakan DPR tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rancangan perubahan tersebut telah masuk dalam daftar inisiatif DPR.

Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan sanksi terhadap pelaku perusakan hutan. Menurut Riyono, terdapat wacana pemberian hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku perusakan hutan secara sengaja.

Berita Terkait :  Gandeng Media, Bawaslu Kota Madiun Ajak Tangkal Hoax

Namun, dia menegaskan usulan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

“Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja,” katanya.

Riyono berharap revisi UU Kehutanan dapat diselesaikan pada 2026 sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat pencegahan karhutla. [ira.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!