30 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bojonegoro, Bhirawa – Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6).  Pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp7.733.000.480.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, perwakilan Polres Bojonegoro, Polres Tuban, Kodim 0813 Bojonegoro, Kejari Bojonegoro, Kejari Tuban, Satpol PP Bojonegoro, Satpol PP Tuban, instansi vertikal Kementerian Keuangan, OPD terkait pemanfaatan DBHCHT, pengusaha pabrik rokok, insan media, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), serta PT Solusi Bangun Indonesia.

Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan barang yang dimusnahkan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Nilai ekonomis barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar.

Menurut Dwi, pemusnahan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta masyarakat luas.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Langkah preventif diwujudkan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha, sedangkan langkah represif dilakukan melalui pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum secara tegas.

Berita Terkait :  DPR Minta Investigasi Menyeluruh Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa hingga masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Bupati.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman kantor Bea Cukai. Selanjutnya sebagian besar barang bukti dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Bea Cukai Bojonegoro mencatat tantangan pengawasan cukup besar karena wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban yang dilintasi jalur distribusi strategis, mulai Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga akses Tol Trans Jawa. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara.  [bas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!