Oleh :
Endro Budi Santoso- Wartawan Bhirawa Nganjuk.
Refleksi Hari Lahir Kejaksaan Ke-81
Nganjuk, Bhirawa. – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada tanggal 2 September menjadi momentum krusial bagi Korps Adhyaksa untuk merefleksikan kembali komitmen penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis. Di Kabupaten Nganjuk, momentum bersejarah ini membawa ingatan publik tertuju pada seruas jalan di pusat kota yang menyimpan rekam jejak panjang peradilan masa lalu yakni jalan Profesor (Iskandar) Gondo Wardoyo, S.H.
Nama jalan tersebut diambil dari sosok Mr. R. Iskandar Gondowardojo (Prof. Gondo Wardoyo, S.H.), Bupati Nganjuk ke-10 (1947–1949). Periode krusial karena di tahun 1947–1949. terjadi agresi militer Belanda I dan II, Beliau menolak bersekutu dengan Belanda dan memilih memindahkan basis pemerintahan ke pedalaman Nganjuk untuk bergerilya bersama tentara dan rakyat.
Dalam sejarah perjuangan di Nganjuk (tercantum dalam literatur sejarah militer seperti buku Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal A.H. Nasution), Bupati Gondowardojo bekerja sama dengan satuan tentara pertahanan, seperti Kompi Kapten Kasihin (Yon 22/Sriti).
Markas-markas darurat didirikan di wilayah pedesaan (salah satunya daerah Kedungombo, Warujayeng/Ngronggot) untuk mengkoordinasi suplai logistik, komunikasi jalur gerilya, serta pengerahan dukungan rakyat Anjuk Ladang.menghadang laju Belanda ke Yogjakarta. Bahkan beliau juga memindahkan pemerintahan Kabupaten Nganjuk ke Kedung Ombo bersama Patihnya RM. Djojokoesomo yang kelak menggantikan posisi beliau menjadi Bupati Nganjuk.
Nganjuk pada masa kepemimpinan Mr. Gondowardojo Nganjuk merupakan jalur vital pergerakan gerilya Jendral Besar Sudirman di lereng Gunung Wilis. Di wilayah yang dipimpinnya inilah terjadi peristiwa bersejarah gugurnya Menteri Pembangunan dan Pemuda RI, Soepeno, yang dieksekusi tentara Belanda saat berusaha menemui Jendral Sudirman yang bergerilya di Dusun Ganter, Nganjuk pada 23 Februari 1949.
Seusai penyerahan kedaulatan dan berakhirnya perang kemerdekaan/gerilya (sekitar tahun 1950-an), Mr. R. Iskandar Gondowardojo pindah ke Surabaya dan memegang sejumlah jabatan penting di bidang yudisial, akademis, serta kebudayaan:

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya / Hakim Tinggi
Di dunia yudisial, beliau melanjutkan pengabdiannya sebagai penegak hukum berpangkat senior. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan kemudian menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengalaman praktis inilah yang kelak memperkuat reputasi beliau sebagai praktisi hukum yang sangat matang di Jawa Timur.
Pendiri Balai Perguruan Tinggi Hukum & Dekan Pertama FH UNAIR
Setelah penyerahan kedaulatan, jumlah pegawai/aparatur negara yang membutuhkan pendidikan hukum di Surabaya sangat tinggi.
l Tahun 1951–1952: Beliau menginisiasi dan mendirikan Balai Perguruan Tinggi Hukum Surabaya, yang diperuntukkan bagi pegawai sipil/militer berijazah sekolah menengah agar bisa mengenyam pendidikan tinggi hukum.
l Tahun 1952–1954: Lembaga tersebut diresmikan menjadi Cabang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Surabaya.
l Tahun 1954: Ketika Universitas Airlangga (UNAIR) resmi berdiri mandiri pada 10 November 1954, beliau ditunjuk sebagai Dekan Pertama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (kemudian dikukuhkan sebagai Profesor Hukum).
Tokoh Kebudayaan & Pengurus Yayasan Pendidikan
Selain di dunia yudisial dan akademis kampus, Prof. Mr. R. Iskandar Gondowardojo aktif dalam pemikiran kebudayaan Jawa dan pengembangan yayasan pendidikan/sosial di Surabaya pada masa awal kemerdekaan.
Tepat di Jalan Prof. Gondo Wardoyo No. 6, berdiri sebuah bangunan tua peninggalan era kolonial Belanda. Gedung tersebut merupakan eks kantor Pengadilan Negeri Nganjuk pertama yang digunakan sejak era kemerdekaan hingga Maret 1982, sebelum akhirnya pusat peradilan dipindahkan ke Jalan Dermojoyo. Kini, kondisi bangunan bersejarah itu tampak terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan telantar dimakan waktu, seolah kehilangan marwah historisnya sebagai saksi bisu awal mula tegaknya keadilan di Nganjuk.
Ironi sejarah semakin terasa karena tidak jauh dari puing-puing pengadilan lama yang terbengkalai itu, terdapat jajaran Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Nganjuk yang masih berdiri kokoh dengan arsitektur Belanda. Kontrasnya pemandangan antara rumah dinas aktif Korps Adhyaksa dan saksi bisu pengadilan kolonial yang rapuh ini memicu refleksi mendalam dari berbagai pemerhati sejarah lokal.
“Hari Lahir Kejaksaan ke-81 seharusnya bukan hanya tentang seremonial upacara atau ajang olahraga rutin. Ini adalah tentang bagaimana kita menghargai akar sejarah hukum kita sendiri,” ujar salah seorang pengamat sejarah dan kebudayaan lokal Nganjuk.
“Sangat disayangkan jika aset cagar budaya penegakan hukum di sepanjang jalan yang menyandang nama tokoh hukum besar seperti Prof. Gondo Wardoyo justru dibiarkan terlantar tanpa upaya konservasi.”sambungnya.

Penghormatan terhadap rekam jejak Prof. Gondo Wardoyo sejatinya tercatat amat harum di dunia pendidikan tinggi hukum. Di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Surabaya lembaga yang dipeloporinya nama beliau diabadikan secara terhormat sebagai ‘Ruang Gondowardojo’ di Gedung A. Ruang tersebut hingga kini dirawat dengan baik dan aktif digunakan sebagai aula seminar ilmiah serta sidang akademik doktor hukum. Salah satu murid Prof. Mr. R. Iskandar Gondowardojo yang paling terkenal di dunia hukum Indonesia adalah Prof. Dr. Jacob Elfinus (J.E.) Sahetapy, S.H., M.A. (Prof. Sahetapy).
Sampai sejauh ini belum ada upaya melacak ahli waris beliau untuk bahan konfirmasi berita. Mungkin jalur paling efektif adalah menghubungi Bagian Humas/Kearsipan FH UNAIR atau Sesepuh IKA FH UNAIR di Surabaya, karena hubungan emosional institusi tersebut dengan keluarga pendirinya jauh lebih terjaga secara formal ketimbang catatan Pemkab Nganjuk yang fokus pada daftar nama dan foto bupati saja.
Keberadaan Kompleks Rumah Dinas Kejaksaan yang berdampingan langsung dengan sisa-sisa sejarah pengadilan lama di kawasan tersebut sejatinya dapat menjadi pemantik bagi Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemerintah Daerah untuk bersinergi. Mengamankan dan merawat cagar budaya hukum di Jalan Gondo Wardoyo dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan moral terhadap jasa-jasa sang mantan bupati, pejuang dan para pendahulu hukum di Indonesia. [dro.hel].

