27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 2, 2026
spot_img

Pemkot Malang Ajak Generasi Muda dan Karang Taruna Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menguatkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Pemkot Malang merangkul elemen generasi muda hingga Karang Taruna untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan penyebaran informasi terkait bahaya serta kerugian akibat rokok tanpa pita cukai ini.

Sosialisasi diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan hukum yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan alokasi penegakan hukum mencapai 4,6%. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Malang bersinergi lintas instansi bersama Kejaksaan Negeri, Polresta Malang Kota, dan Kantor Cukai.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, yang hadir dalam kegiatan ini menjelaskan, keterlibatan Karang Taruna dan generasi muda sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif sejak dini.

”Harapan kami dari kegiatan ini adalah memberi kesadaran bersama di tengah masyarakat, terutama generasi mudanya. Paling tidak, mereka bisa mensosialisasikan kepada komunitas masing-masing untuk tidak membeli atau menikmati rokok ilegal,” terang Ali di sela-sela acara.

Ali tidak memungkiri bahwa rokok ilegal memiliki daya tarik harga yang lebih murah karena tidak membayar kewajiban cukai kepada negara. Namun, praktik tersebut dinilai sangat merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

””Meskipun harganya lebih murah karena tidak ada kewajiban yang dibayarkan oleh industri rokok ilegal tersebut, kita mengajak semuanya: rokok boleh, tapi tetap harus berpikir ada persaingan usaha yang sehat dan ada kontribusi terhadap pembangunan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Tingkatkan Rasa Aman Warga, 0823-12 Suboh dan Polri Intens Beri Pelatihan Satlinmas

Berdasarkan evaluasi dalam dua tahun terakhir, peredaran rokok ilegal maupun rokok polos tanpa pita cukai di wilayah Kota Malang menunjukkan penurunan yang signifikan. Penurunan ini tidak lepas dari gempuran operasi rutin dan penindakan tegas yang dilakukan secara masif oleh tim gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai.

”Informasi terakhir dalam dua tahun terakhir ini sangat berkurang, termasuk rokok polos. Penurunan ini karena tim Satpol PP dan Cukai terus beroperasi menindak pengusaha atau industri rokok ilegal,” jelas Wakil Wali Kota.

Pengetatan pengawasan juga dilakukan secara menyeluruh dari hilir hingga hulu, mulai dari proses perizinan industri rokok di wilayah Kota Malang hingga pemantauan distribusi. Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di lapangan disinyalir berasal dari luar daerah atau dikirim keluar wilayah Kota Malang.

Pemkot Malang memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha industri rokok agar senantiasa mematuhi regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Ketidakpatuhan salah satu pelaku industri dianggap dapat merusak ekosistem persaingan bisnis secara keseluruhan.

Sementara itu, bagi masyarakat umum khususnya penikmat rokok, diimbau untuk hanya membeli rokok legal yang terikat resmi pita cukai Bea Cukai.

”Kepada masyarakat penikmat rokok, mari membeli rokok yang legal. Dengan membeli rokok legal, masyarakat tidak hanya menikmati produknya, tetapi juga memberikan kontribusi nyata melalui pajak untuk pembangunan Kota Malang dan negara,” tandas Ali. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!