32 C
Sidoarjo
Tuesday, May 26, 2026
spot_img

SE Menteri LH Larang Pembuangan Limbah Kurban, KLH Jatim Soroti Minimnya Personel Pengawas

Pemprov, Bhirawa

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2026. Aturan ini memuat imbauan tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan pada pelaksanaan pemotongan hewan qurban Idul Adha 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil karena aktivitas pemotongan hewan kurban kerap menghasilkan limbah organik. Limbah berupa darah, isi rumen, kotoran, dan lemak tersebut rawan mencemari air permukaan jika langsung dibuang ke sungai atau saluran drainase.

Kebijakan pusat tersebut berbanding lurus dengan realita di daerah.

Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Jawa Timur (KLH Jatim), Imam Rochani, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau aktivitas masyarakat menjelang hari raya.

“Kami selalu memantau di lapangan. Masyarakat masih banyak yang mencuci dan membuang kotorannya ke sungai,” ujar Imam saat diwawancarai, Selasa (26/5/2026).

Ia menyayangkan aktivitas ibadah yang seharusnya suci justru dikotori oleh perbuatan merusak lingkungan. Menurut Imam, penegakan aturan di lapangan sering terkendala oleh minimnya jumlah pengawas. Petugas di daerah kewalahan karena perilaku warga yang tidak konsisten.

“Biasanya terbatasnya personel. Ada yang diperingatkan dan ada yang taat, tapi juga ada yang masih sembunyi-sembunyi dengan petugas yang ada,” lanjutnya.

Menyikapi ruang lingkup pengawasan, Imam mendorong adanya penguatan regulasi di tingkat lokal. Ia mencontohkan untuk wilayah Kota Surabaya, aturan daerah yang ada dinilai masih memiliki keterbatasan jangkauan geografis.

Berita Terkait :  Cantika Wahono Tekankan Perempuan Aktif Berbagai Sektor untuk Penanggulangan Kemiskinan

“Sesuai tupoksi dan kewenangan daerah, misalkan Surabaya dengan Perda-nya hanya mengatur Kali Mas,” ungkap Imam.

Guna mengantisipasi pelanggaran massal saat hari penyembelihan, ia meminta pemerintah kota mengambil langkah taktis. Aturan lokal tersebut harus segera didukung oleh satuan tugas yang kuat di lapangan.

“Ini yang harus ditegaskan dan diperkuat dengan personel dengan SDM yang memadai,” tegasnya yang juga Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jatim.

Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 ini merujuk langsung pada Pasal 158 dan Pasal 159 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut secara hukum melarang setiap orang memasukkan sampah, limbah padat, maupun limbah lumpur ke badan air.

Melalui SE ini, Menteri Lingkungan Hidup menginstruksikan gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid dan panitia kurban. Setiap lokasi pemotongan kini diwajibkan menyediakan sarana penampungan limbah sementara agar ekosistem air tetap terjaga. [rac.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!