Kemendikdasmen, Bhirawa – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan murid pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini merespon hasil evaluasi SPMB di berbagai daerah yang minim murid.
Kebijakan ini akan disusun berdasarkan hasil pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan akan dirumuskan bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pendataan dilakukan terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
“Berdasarkan data tersebut, Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat terbatas. Penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (18/7).
Menurutnya, fenomena sekolah yang kekurangan murid dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, pilihan masyarakat terhadap satuan pendidikan, hingga kondisi geografis yang berbeda di setiap daerah.
Untuk itu, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan menempuh sejumlah langkah strategis. Di antaranya memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah berkomitmen mewujudkan pemerataan mutu pendidikan sehingga seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” katanya.
Kemendikdasmen juga akan terus melakukan evaluasi berkala bersama pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Selain faktor demografi, Kemendikdasmen juga mencermati perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.
Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar di satuan pendidikan yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu masukan dalam menyusun kebijakan peningkatan layanan pendidikan.
Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan sehingga setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu. [ina.gat]


