29 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Drama Kasus Jampidsus

Pengacara sebagai kuasa hukum setiap tersangka memiliki hak fungsional membela “juragan” (klien yang memberi kuasa). Bahkan bisa mengajukan gugatan Pra-Peradilan berkait status tersangka klien. Juga bisa menggugat proses penangkapan, dan peng-geledahan. Tetapi seluruh pengacara dilarang merintangi proses penegakan hukum dengan berbagai “teror” verbal kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Realitanya, tidak kurang dari 25 pengacara yang divonis pidana penjara, berkait penyimpangan kode etik.

Mantan Jampidsus, Febrie Adriyansyah, semakin menjadi perbincangan, setelah menunjuk seorang pengacara kondang sebagai kuasa hukum. Tetapi sering penunjukan pengacara, malah tidak sukses membela. Banyak pengacara suka menggunakan kata-kata bombastis. Misalnya, dengan menyatakan tersangka mantan Jampidsus sebagai “tangan kanan” kebanggaan Presiden. Serta-merta direspons Menteri Sekretaris Negara, sebagai tidak perlu mengkaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Terdapat imunitas (kekebalan hukum) pengacara dalam menjalankan profesi. Terutama berdasar UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Tercantum dalam pasal 16, dinyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalammenjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.” Terdapat frasa kata “iktikad baik,” yang menjadi bagian tak terpisahkan. Sehingga manakala meninggalkan “iktikad baik,” maka melanggar pasal 16.

Pengacara menjadi salahsatu APH yang paling banyak terjerat kasus hukum. Terutama menyuap hakim. Konon sangat banyak pengacara di Indonesia, pandai menyuap. Tak terkecuali pengacara senior (sekarang berusia 84 tahun), bergelar profesor pula. Kasusnya, penyuapan hakim hakim dan panitera di Medan. Inkrach dalam Peninjauan Kembali dengan vonis pidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Keluar dari penjara Sukamiskin Maret 2022.

Berita Terkait :  Wali Kota Ajak Pelajar Siapkan Diri Jadi SDM Unggul dan Pemimpin Masa Depan

Menurut catatan ICW (Indonesia Corruption Watch)Inkrach hukuman OC Kaligis, merupakan yang ke-10. Sebelumnya, terdapat pengacara yang inkrach pula. Yang kesohor misalnya, adalah pengacara senior ber-inisial FY. Kasusnya lucu, merekayasa “kecelakaan” tersangka Setya Novanto, Ketu DPR-RI (fraksi Golkar), yang terlibat korupsi e-KTP, tahun 2017. Pengacara senior, Fredrich Yunadi, merekayasa “kecelakaan” tersangka Setya Novanto.

Skenario rekayasa sudah rapi, melibatkan RS Medika Permata hijau, Jakarta. Pada wajah Setya Novanto nampak legam, bengkak sebesar bola tennis. Dilengkapi pemalsuan rekam medis yang berujung rawat inap. Tujuan skenario, agar tersangka bisa menghindari pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tetapi kepalsuan terungkap. Pengadilan Kasasi mem-vonis Pengacara FD dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Bukan menyuap, melainkan obstruction of justice (merintangi proses peradilan. Sedangkan Setya Novanto divonis (inkrach) 12,5 tahun. Juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (saat itu setara Rp 54,05 milyar). Serta mengembalikan jam tangan mewah senilai US$135

Ada pula “kelompok” pengacara yang divonis bareng-bareng dalam satu kasus korupsi pajak. Tersangkanya, Gayus Tambunan. Pengacaranya, Lambertus Paalang, dan Haposan Hutagalung. Pengacara coba merekayasa asal-usul uang sebesar Rp 28 milyar milik Gayus, seolah bukan hasil korupsi. Ujungnya, dalam Kasasi, pengacara divonis 12 tahun penjara, tambah denda Rp 500 juta. Sekaligus karena menyuap pejabat Bareskrim Polri.

Segala “drama” rekayasa kasus, akan berhadapan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Khususnya pasal 21. Hukumannya bisa 12 tahun, dan denda Rp 600 juta.Merekayasa kasus menjadi seolah-olah tersangka tidak bersalah, menjadi paling rentan pada profesi pengacara. Pada kasus besar (yang melibatkan tersangka pejabat tinggi), nyaris tiada yang lolos.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Madiun Resmikan Operasional Pomindo

Pada masa kini, netizen bisa mengungkap kasus lebih dari APH. Pengacara yang merekayasa pasti keok, terjatuh bersama klien tersangka masuk bui.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!