30 C
Sidoarjo
Sunday, May 24, 2026
spot_img

DPRD Situbondo Setujui Dua Raperda, Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Situbondo, Bhirawa
Jajaran DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang bertempat di lantai II ruang sidang kantor DPRD, Kamis (21/5).

    Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan lain dan anggota DPRD Situbondo.

    Turut dihadir diantaranya Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Sekdakab Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat dan Direktur RSUD berikut BUMD.

    Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, usai sidang paripurna menjelaskan, dalam rapat paripurna ini ada dua raperda yang disepakati bersama dan mendapat persetujuan.

    Yaitu, aku Mahbub Junaidi, pertama raperda tentang Penataan Desa dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

    “Kedua raperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menjadi perda definitif. Di dalam perda penataan desa, salah satunya mengatur tentang pembentukan desa baru melalui pemekaran ataupun penggabungan beberapa desa,” tutur politisi PKB ini.

    Lalu perubahan status desa, sambung Mahbub Junaidi, yaitu mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya. Tentunya, selama sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan dan Perda tersebut, maka DPRD akan mendukung.

    “Disitu ada persyaratan yang cukup teknis, seperti diawali dengan musyawarah desa dan ada ketentuan jumlah minimal penduduk untuk bisa mengubah status dari desa menjadi kelurahan,” imbuh Mahbub Junaidi.

    Berita Terkait :  Hikmahanto Juwana: Seruan Kemanusiaan Paus Fransiskus Jadi Alarm Moral atas Genosida di Gaza

    Terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok sudah disetujui, lanjutnya, pihaknya mendukung Kabupaten Situbondo untuk lebih tertib dalam hal bebas asap rokok.

    Bupati Mas Rio didampingi Wabup Mbak Ulfi menyaksikan penandatanganan dua Raperda dari pimpinan DPRD Situbondo pada sidang paripurna, Kamis (21/5). sawawi/bhirawa

    “Di Perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas tanpa asap rokok. Seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan dan beberapa tempat lainnya,” paparnya.

    Lebih lanjut Mahbub menambahkan, saat rapat paripurna berlangsung hampir seluruh fraksi DPRD menyampaikan harapan agar sosialisasi kawasan tanpa asap rokok kepada masyarakat yang lebih di intensifkan.

    “Di awal bukan penindakannya, tetapi sosialisasi terlebih dahulu bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku. Nanti juga disediakan ruang khusus untuk area merokok,” pungkas Mahbub Junaidi. [adv.awi]

    Berita Terkait

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    spot_img

    Follow Harian Bhirawa

    0FansLike
    0FollowersFollow
    0FollowersFollow

    Berita Terbaru

    error: Content is protected !!