Sidoarjo, Bhirawa
Langkah tegas dilakukan Pemdes Durung Bedug Kecamatan Candi. Aset desa setempat yang selama ini disewakan namun oleh oknum pengguna disalahgunakan sehingga terjadi pelanggaran serius. Maka Pemdes setempat, Selasa (19/5) kemarin langsung melakukan penertiban.
Pj Kepala Desa Durung bedug, Hadi Sugianto SE MAP, yang juga menjabat sebagai Kasi Kesos Kecamatan Candi mengatakan, pihak Pemdes langsung memasang spanduk sosialisasi di lokasi TKD itu.
Isinya diberitahukan kepada pengguna lahan dalam tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 untuk segera melakukan pengosongan secara mandiri dan humanis. Penertiban lahan TKD ini dilakukan bersama unsur Babinsa, BPD, dan perangkat desa.
Penertiban ini dikawal ketat unsur keamanan dari Babinsa Koramil Candi dan Bhabinkamtibmas Polsek Candi. Pemdes Durungbedug ingin memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
”Tanpa menunggu berlarut-larut, kami bersama-sama langsung menggerakkan langkah taktis untuk penertiban atas Lahan Kas Desa (TKD) ini,” kata Hadi, saat dikonfirmasi.
Langkah tegas ini, lanjut Hadi, atas respons atas pelanggaran serius oleh oknum pengguna lahan TKD. Diantaranya, penunggakan kewajiban sewa hingga praktik pengalihan hak sewa secara sepihak (sub-sewa ilegal) tanpa izin resmi Pemerintah Desa. ”Ini sudah parah,” katanya.
Langkah cepat dan tegas ini, menurut Hadi, bukan sekadar penertiban saja tetapi juga upaya penyelamatan aset strategis desa yang selama ini tidak dikelola secara tertib.
Agar TKD memiliki legalitas, Pemdes Durung Beduq, kata Hadi, telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo, untuk memperoleh arahan terkait bagaimana proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini belum memiliki legalitas sertifikat tersebut.
Hadi menegaskan, selain menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib maka lebih baik, aset desa dimanfaatkan saja secara sah untuk pembangunan fasilitas ekonomi desa. Misalnya pembangunan gerai Koperasi desa merah putih, dimana Desa Durung bedug kebetulan masih belum memilikinya.
”Kebetulan pada Rabu 20 Mei, kami akan menggelar musyawarah desa yang membahas dan menetapkan titik lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa,” ujar mantan pejabat di Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo itu.
Hadi menjelaskan, luas lahan TKD mencapai sekitar 4 hektar, tentu saja pembangunan KDMP tak akan menggunakan seluruh area. Penentuan titik pembangunan akan dirumuskan secara bijaksana melalui forum musyawarah agar menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
”Yang kami lakukan ini intinya Pemdes Durung Beduk tidak mentolerir pengelolaan aset yang menyimpang, tetapi justru membuka jalan bagi optimalisasi aset desa, untuk kepentingan publik dan ketahanan ekonomi masyarakat,” tandasnya. [kus.fen]


