28.1 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Polres Situbondo Gerebek Pembuatan Petasan di Desa Jatisari

Situbondo, Bhirawa
Respon cepat Polres Situbondo dalam mengantisipasi jatuhnya korban akibat ledakan bahan peledak patut diacungi jempol. Polisi membongkar praktik pembuatan petasan dan penyimpanan bubuk mercon (petasan) dalam jumlah besar di sebuah rumah warga di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (59). Tak main-main, petugas menemukan sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit serta ratusan selongsong kertas yang disimpan oleh pelaku di lokasi yang sangat berbahaya, yakni tepat di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP, Agung Hartawan menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait praktik pembuatan petasan di Kampung Delleb. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Intelkam berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

”Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, ternyata pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Tentu ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” ujar AKP Agung, Senin (2/3).

Selain bubuk mercon seberat 5,1 kg, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, 9 buah mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, hingga belerang dan alat pembuat selongsong. Mengingat sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar bubuk mercon langsung dimusnahkan (disposal) Unit Gegana Brimob untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Berita Terkait :  Kolaborasi dengan Habitat, Wabup Gresik Ingin Warga Campurejo Miliki Rumah Layak

Keberhasilan Polisi ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih tenang karena potensi ancaman ledakan di lingkungan mereka telah diamankan.

Saat ini, pelaku S telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak.

AKP Agung menegaskan, pihak Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari-hari besar di mana aktivitas bermain petasan sering meningkat.

”Untuk masyarakat mohon bantuannya untuk melaporkan apabila ada aktifitas pembuatan petasan melalui Call Center 110, karena ini untuk keamanan dan keselamatan bersama. Dan dimohon tidak ada lagi warga yang membuat atau menyimpan bahan petasan,” tandas AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!