DPRD Kota Mojokerto, Bhirawa. – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, rancangan KUA-PPAS 2027 disusun sebagai pedoman penyusunan APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta strategi pencapaian target pembangunan daerah selama satu tahun ke depan.
Menurutnya, arah pembangunan Kota Mojokerto pada 2027 mengusung tema “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.” Tema tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Untuk mendukung tema tersebut, kebijakan belanja daerah diprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib sektor pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur pelayanan publik, pelaksanaan Program Strategis Nasional, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta penerapan anggaran berbasis kinerja. Selain itu, belanja daerah juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp760,29 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp888,61 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Ning Ita menegaskan seluruh angka dalam rancangan KUA-PPAS 2027 masih bersifat proyeksi dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi perekonomian serta kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum disepakati dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.(oky.hel)


