Kota Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta menjaga legalitas aset milik negara.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebagai tanggapan atas desakan sejumlah warga yang menginginkan adanya tindakan atau penanganan langsung secara fisik di lapangan.
Pemkot Malang menegaskan, penanganan konflik atas lahan atau aset daerah tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan wajib berpatokan pada regulasi yang berlaku agar tidak memicu masalah hukum baru di kemudian hari.
”Karena dari awal warga sendiri yang meminta agar persoalan ini diselesaikan secara jalur hukum, maka mari kita ikuti seluruh alurnya secara beradab. Secara legalitas, dokumen resmi, hingga rekomendasi dari Ombudsman RI, aset tersebut secara sah tercatat sebagai aset milik Pemkot Malang,” tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, Pemkot Malang memilih untuk tetap bersikap kooperatif dan mengedepankan asas rule of law. Langkah defensif dan terukur ini dilakukan demi mengamankan kekayaan daerah agar tetap terlindungi secara sah di mata hukum.
Pemkot Malang memastikan bakal terus mengawal setiap tahapan proses peradilan yang berlangsung hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sembari mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di kawasan Griya Shanta.
Sebelumnya, konflik kepemilikan Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan Perumahan Griya Shanta, Soekarno-Hatta, Kota Malang, sempat memanas. Warga setempat mendesak Pemkot Malang untuk segera mengambil tindakan fisik di lapangan terkait klaim sepihak atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai area publik.
Perselisihan ini bermula dari adanya klaim atas hak milik lahan oleh pihak ketiga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas sebagian area Fasum di blok perumahan itu. Pihak penuntut sempat memasang patok serta pembatas di lokasi sengketa, yang memicu reaksi keras dan keberatan dari warga perumahan karena dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas kemasyarakatan.
Menanggapi ketegangan ini, warga Griya Shanta sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan membawa persoalan ini ke ranah hukum demi mendapatkan kejelasan status kepemilikan. [mut.fen]


