29.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Perubahan Perda UMKM Disahkan, Pemkot Probolinggo Perkuat Perlindungan Pelaku Usaha

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kota Probolinggo menyetujui perubahan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro di tengah tantangan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani didampingi jajaran wakil ketua DPRD. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin, jajaran kepala perangkat daerah serta anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap perubahan perda setelah melalui tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat posisi usaha mikro agar lebih adaptif, berdaya saing dan memperoleh kepastian dukungan pemerintah daerah.

Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin mengatakan perubahan perda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, sektor usaha mikro memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi daerah sekaligus penyerapan tenaga kerja.

“Usaha mikro merupakan pondasi ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan dan akses pengembangan usaha yang lebih luas,” ujar Aminuddin.

Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak hanya sebatas penyesuaian aturan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan pelaku usaha mikro agar mampu naik kelas.

Berita Terkait :  Gelorakan Nasionalisme, Santri dan Polisi di Situbondo Kibarkan Merah Putih

“Kami ingin pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo semakin mandiri, memiliki daya saing dan mampu berkembang di tengah perubahan ekonomi yang sangat dinamis,” katanya.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan pembahasan perda dilakukan secara mendalam bersama perangkat daerah terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perubahan perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD juga mendorong agar implementasi perda nantinya dibarengi program nyata seperti pelatihan, kemudahan akses pembiayaan hingga perluasan pemasaran produk UMKM lokal.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pembahasan paripurna juga disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan pelaku usaha agar pengembangan usaha mikro berjalan optimal. Dukungan regulasi dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.(irf.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!