27.2 C
Sidoarjo
Sunday, July 26, 2026
spot_img

Sedang Diverifikasi, Pemkab Tulungagung Perjelas Status Tanah Bekas Sungai di Besuki

Tulungagung, Bhirawa. – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung saat ini sedang melakukan verifikasi lahan tanah bekas sungai di Kecamatan Besuki. Verifikasi tersebut untuk memperjelas status tanah yang saat ini di antaranya sudah menjadi permukiman warga.

“Tujuan verifikasi bukan untuk menggusur warga, tetapi agar status tanahnya jelas,” ujar Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, M Makrus Manan.

Ia menyebut verifikasi dilakukan justru untuk membantu warga yang sudah bermukim di atas lahan tanah bekas sungai tersebut. “Daripada nanti bermasalah. Bahkan nanti bisa kita upayakan untuk didistribusikan (redis) ke warga yang sudah menempati tanah itu,” tuturnya.

Menurut Makrus, warga yang menempati lahan bekas sungai di Kecamatan Besuki, yakni di Desa Tanggulkundung dan Desa Tanggulwelahan sudah relatif lama. Yakni sekitar tahun 1963.

Saat ini ada sekitar enam sampai delapan rumah yang berdiri di lahan seluas satu hektar tersebut. Termasuk terdapat jalan dan saluran irigasi.

Sebelumnya, Makrus yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jika di lahan yang saat ini ditempati warga itu dulunya merupakan sungai alami. Namun karena ada proyek pengendali banjir melalui Terowongan Niyama sungai tersebut tidak diaktifkan dan kemudian menjadi daratan.

Makrus mengatakan untuk memperjelas status tanah, Pemkab Tulungagung sudah berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kalau statusnya sudah jelas, dari hasil rapat kemarin akan diserahkan ke Tim Reforma Agraria dan kemudian bisa diredis ke warga yang menempati,” tandasnya.

Berita Terkait :  Gladi Lapang Erupsi Gunungapi Kelud, Uji Kesiapsiagaan dan RPKB Kabupaten Malang

Menjawab pertanyaan, Makrus tidak memungkiri ada persoalan serupa di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Gondang. Saat ini persoalan tersebut sedang berprposes dengan Perum Jasa Tirta (PJT). “Tanah bekas sungai itu ada di Desa Moyoketen, Desa Bono (keduanya di Kecamatan Boyolangu), dan di Kelurahan Kedungsoko (Kecamatan Tulungagung) sampai Desa Tawing (Kecamatan Gondang),” ujarnya.

Makrus menegaskan lahan bekas aliran Sungai Ngrowo tersebut mempunyai luas 20.225 meter persegi dengan panjang 600 meter dan lebar antara 20 meter sampai 30 meter. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!