Kota Mojokerto, Bhirawa
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 yang diterima oleh Pemkot Mojokerto sebesar Rp 4,5 miliàr efektif dipakai untuk pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Kota Onde- onde ini.
Tercatat ada 400 ter PHK dari pabrik rokok, pengangguran di usia produktif maksimal 35 tahun.yang mengikuti program pelatihan 35 jenis keterampilan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Mojokerto 300 orang diantaranya bisa bekerja secara mandiri, sisanya terserap di sektor industri dan UMKM.
Demikian antara lain disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, saat evaluasi penerima manfaat bantuan modal usaha di Ruang sabha Mandaka Madya , Rabu (3/6).
Lebih lanjut ditambahkan Ning Ita sapaan Wali Kota ini, bahwa berbagai program yang didanai DBHCHT merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Baik melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan kerja, maupun pemberian bantuan modal usaha seperti ini, semuanya dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka mengurangi pengangguran,” tuturnya.
Ning Ita menjelaskan, pemerintah berkomitmen agar seluruh warga memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
“Supaya warga kota bisa bekerja semua, memiliki penghasilan semua, tidak banyak yang menganggur sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kalaupun ada yang belum memperoleh manfaat di tahun 2025, bisa menjadi sasaran pada tahun berikutnya karena setiap tahun anggaran yang tersedia memang terbatas,” tambah Ning Ita.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pemerintah terkait warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program DBHCHT.
“Kalau panjenengan mengetahui ada tetangga, saudara, atau teman yang memiliki usaha dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, silakan informasikan kepada kami. Yang penting memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih rinci Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan bahwa pelaksanaan program DBHCHT yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2025 memanfaatkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja.
Program tersebut diikuti oleh 400 peserta yang terdiri atas pekerja pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja dari sektor lain yang mengalami PHK, serta pencari kerja atau pengangguran dengan batas usia maksimal 35 tahun. Para peserta mendapatkan 25 jenis pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja dan usaha.
Hasil evaluasi menunjukkan dampak yang cukup signifikan. Dari 400 peserta pelatihan, sebanyak 300 orang telah memperoleh pekerjaan. 102 peserta berhasil menciptakan lapangan kerja baru melalui usaha mandiri, sementara 198 peserta berhasil terserap di dunia kerja.
“Masih terdapat sekitar 100 peserta yang belum memperoleh pekerjaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus melakukan pendampingan dan pengawalan agar mereka juga bisa mendapatkan kesempatan kerja maupun berwirausaha,” jelasnya.
Selain pelatihan keterampilan, DBHCHT Tahun 2025 yang dikelola Dinas Sosial juga dialokasikan sebesar Rp1,8 miliar untuk program bantuan modal usaha berupa barang. Program tersebut diberikan kepada 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, laundry, konveksi, jasa, tata rias hingga pertokoan.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap program DBHCHT tidak hanya menjadi bantuan jangka pendek, tetapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. [min.gat]


