Komisi A DPRD Jawa Timur bersama Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Rabu (3/6/2026).
DPRD Jatim, Bhirawa.
Permasalahan lahan yang telah berlangsung lebih dari 65 tahun antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (AL) di Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPR RI. Rombongan Komisi A DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Hal itu dilakukan guna mencari solusi atas sengketa lahan yang membelit ribuan warga di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Rombongan Komisi A DPRD Jatim dipimpin Ketua Komisi A Dedi Irwansa. Dalam forum tersebut, aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD Jatim dibawa langsung ke tingkat nasional.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, mengatakan persoalan ini menyangkut hak hidup dan kepastian hukum bagi puluhan ribu warga yang telah menempati kawasan tersebut selama beberapa generasi.
“Harapannya melalui RDP di Komisi II DPR RI ini dapat ditemukan solusi terbaik agar masyarakat bisa hidup tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati,” ujar Naufal.
Menurut politikus Demokrat ini, berdasarkan sejarah yang disampaikan masyarakat, warga telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut sebelum TNI AL masuk pada tahun 1961. Saat itu, sebagian lahan memang dibeli dari sejumlah keluarga, namun tidak seluruh bidang tanah masuk dalam transaksi tersebut.
“Permasalahannya, lahan yang dibeli tidak seluruhnya, tetapi kemudian kawasan yang lebih luas masuk dalam hak pakai TNI AL. Saat ini terdapat 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AL,” jelasnya.
Konflik tersebut mencakup 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan luas wilayah sekitar 3.457 hektare. Di kawasan itu tinggal sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga.
Adapun desa yang terdampak meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Naufal menegaskan bahwa selama lebih dari enam dekade, sengketa lahan tersebut telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Banyak warga mengalami kesulitan memperoleh kepastian hak atas tanah, akses bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
“Selama 65 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Infrastruktur jalan banyak yang rusak, akses ekonomi terhambat, sebagian warga kesulitan bertani, bahkan ada persoalan layanan dasar seperti listrik dan air yang tidak bisa masuk secara maksimal karena status lahannya belum jelas,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kesempatan memperoleh kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI turut mendengarkan penjelasan dari Kepala Staf Angkatan Laut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kasus pertanahan di 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Rekomendasi tersebut menjadi secercah harapan bagi lebih dari 34 ribu warga yang selama puluhan tahun menanti kepastian atas tanah yang mereka tempati. Kini, masyarakat berharap langkah konkret pemerintah pusat dapat mengakhiri konflik lahan yang telah berlangsung sejak 1960-an dan membuka jalan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga. (geh*)


