Kab Malang, Bhirawa
Dugaan praktik monopoli dan pengkondisian paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi dugaan ini , Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar , Rabu (3/6) menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Dan Pemkab Malang akan melibatkan aparat pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan yakni Inspektorat Kabupaten Malang.
“Nantinya, Inspektorat akan melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Budiar.
Sebelumnya, salah satu pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Awangga Wisnuwardhana menyampaikan, dalam dugaan monopoli proyek di Kabupaten Malang juga ada melalui modus melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Sedangkan polemik konkret yang sempat mencuat melibatkan dugaan pelanggaran regulasi persaingan usaha sehat. Di mana ada rekanan atau kontraktor dengan kualifikasi usaha kecil yang diduga mendapatkan paket pekerjaan melebihi ambang batas maksimal yang diizinkan aturan. Misalnya, aturan membatasi maksimal 5 paket berjalan secara bersamaan
“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari itu. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” paparnya.
Semnetara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via pesan singkat maupun panggilan telepon hingga berita ini diturunkan
Diduga praktik ilegal tersebut ditengarai melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok rekanan tertentu.
Berdasarkan informasi dari sumber internal di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, oknum ASN tersebut diduga kuat mengatur pembagian paket proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.
Dan tidak hanya itu, mereka juga disinyalir mengkondisikan nilai pagu anggaran serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek bersama konsultan perencana kepercayaan.
“Hampir semua pagu dan HPS proyek di beberapa OPD sudah ditata oleh oknum tersebut,” ungkap salah satu rekanan Pemkab Malang yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (3/6), kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu instansi yang kini menjadi sorotan para kontraktor yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Sedangkan oknum dinas tersebut diduga mengarahkan proyek perencanaan kepada konsultan tertentu, salah satunya perusahaan konsultan .
Selain monopoli proyek, perusahaan kontrakor yang dimaksud juga diduga memonopoli pengurusan dokumen perizinan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam urusan perizinan itu, dia katakan, perusahaaan ditengarai bekerja sama dengan oknum ASN lain yang juga dikaitkan dengan isu dugaan praktik alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independent,” tegasnya. [cyn.gat]


