Diskusi Dialektika Demokrasi “Membangun Kedaulatan Ekonomi dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” di Gedung DPR RI Senayan.Jakarta, Rabu (3/6/2026).. tjikjik rahayu/bhirawa.
DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi dalam bingkai demokrasi Pancasila hanya dapat terwujud jika seluruh kebijakan negara berpihak pada kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi Pasal 33 UUD NRI 1945. Sekarang maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai menjadi bukti adanya kesenjangan antara cita-cita konstitusi dan realitas di lapangan.
Demikian disampaikan Khozin dalam dialektika demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi “Membangun Kedaulatan Ekonomi dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” bersama pengamat politik Ujang Komarudin, di Gedung DPR RI Senayan.Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 harus menjadi landasan utama seluruh kebijakan ekonomi nasional. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Mandataris tertinggi dalam kepemilikan kekayaan alam republik ini adalah rakyat. Sementara pemerintah dan DPR hanya menerima delegasi kewenangan untuk mengelolanya,” jelas Khozin.
Ia menilai semangat konstitusi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik perekonomian nasional. Misalnya, Komisi II DPR hampir setiap hari menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa dan konflik agraria yang melibatkan berbagai institusi negara.
Khozin menyontohkan konflik pertanahan di Kabupaten Pasuruan yang melibatkan puluhan ribu warga dengan aset TNI Angkatan Udara. Selain itu, polemik pertanahan di Surabaya yang melibatkan warga dengan Pertamina terkait klaim aset yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB).
“Sering kali yang menjadi korban dari fragmentasi regulasi antarinstansi adalah masyarakat. Ketika berhadapan dengan negara, masyarakat hampir selalu berada pada posisi yang lemah,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Khozin bahwa reforma agraria menjadi salah satu agenda penting yang harus mendapat perhatian dalam program prioritas Presiden Prabowo. Menurutnya, program tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya dan pertanahan lebih berkeadilan bagi masyarakat.
Selain itu, pentingnya membuka ruang kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada slogan dan retorika, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Demokrasi Pancasila jangan hanya indah di ruang diskusi dan kajian akademik. Ukurannya adalah apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Upaya Presiden Prabowo untuk membangun kedaulatan ekonomi nasional, dinilai Ujang sejalan dengan gagasan ekonomi Pancasila yang menempatkan negara sebagai pengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi dan menutup berbagai kebocoran pengelolaan sumber daya alam.
Isu kedaulatan ekonomi kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor strategis nasional. Indonesia kaya akan sumber daya alam dinilai masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan kekayaan dan belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Menurut Ujang, Prabowo tengah berupaya menata kembali konstruksi ekonomi nasional dengan mengedepankan prinsip ekonomi Pancasila. Menurut dia, model ekonomi tersebut merupakan jalan tengah antara kapitalisme yang terlalu menumpuk modal pada kelompok tertentu dan sosialisme yang menekankan pemerataan secara penuh.
“Indonesia tidak bisa sepenuhnya berkiblat pada kapitalisme maupun sosialisme. Yang paling sesuai adalah ekonomi Pancasila yang berakar pada nilai-nilai konstitusi, ekonomi kerakyatan, dan semangat kekeluargaan,” ujarnya.
Ujang menjelaskan, Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan negara-negara Barat maupun negara yang menerapkan sistem ekonomi sosialis. Karena itu, konsep berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri sebagaimana pernah digagas Presiden pertama RI Soekarno dinilai masih relevan untuk menjadi landasan pembangunan ekonomi nasional.
Ujang juga mengutip pandangan ekonom Ricardo Hausmann yang menyebut adanya korelasi kuat antara tingkat kesejahteraan dan kemandirian suatu bangsa. Semakin mandiri sebuah negara dalam mengelola sumber daya dan industrinya, maka akan semakin besar peluang negara tersebut mencapai kemajuan ekonomi.
Indonesia masih menghadapi tantangan untuk mewujudkan kemandirian tersebut. Salah satunya terlihat dari belum optimalnya pengembangan industri strategis nasional yang pernah menjadi kebanggaan bangsa.
“Saya optimistis Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi negara maju. Selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, Indonesia juga didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang terus berkembang melalui berbagai perguruan tinggi dan lembaga pendidikan,” tambahnya.
Kalau kekayaan alam benar-benar dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kata Ujang, Indonesia memiliki peluang menjadi bangsa yang lebih mandiri dan sejahtera. “Keberhasilan mewujudkan kedaulatan ekonomi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang bersih, akuntabel, serta komitmen seluruh elemen bangsa dalam mengawal pembangunan nasional,” pungkasnya.[ira.hel].


