28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Sabu hingga Sajam dari 53 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/6) pagi.

BB yang dimusnahkan didominasi narkotika, obat-obatan terlarang, telepon seluler hingga sejumlah senjata tajam hasil penanganan perkara selama periode Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan BB dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, unsur kepolisian, pengadilan serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Junaidi, dalam laporannya menyampaikan BB yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum yang telah selesai diproses secara hukum dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

BB itu diantaranya 373,44 gram sabu-sabu, 279 butir pil trihexyphenidyl, 3.863 butir dextromethorphan, 2.000 butir pil berlogo Y, 3.842 plastik klip kosong, 544 microtube, 29 unit telepon seluler, 19 timbangan digital, tiga senjata tajam, enam botol arak serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

”BB yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil eksekusi perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan. Total terdapat 53 perkara dari periode Desember 2025 hingga April 2026,” ujarnya.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dorong Program Makan Bergizi Serap Sayuran Lokal Mojokerto

Menurut Junaidi, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak-pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah memiliki putusan tetap.

Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari mengapresiasi langkah Kejari Kota Probolinggo beserta seluruh aparat penegak hukum yang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, pemusnahan BB menjadi bagian penting proses penegakan hukum yang transparan.

”Pemusnahan BB ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat serta aman,” katanya.

Sementara itu, Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih mendominasi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.

”Meskipun jumlah BB yang dimusnahkan tidak besar, kami tetap harus waspada. Perkara yang mendominasi masih berkaitan dengan narkotika, obat-obatan terlarang, penipuan dan penganiayaan. Kami mengimbau masyarakat agar tak terlibat dalam aktivitas yang berurusan dengan hukum agar tidak menyesal di kemudian hari,” tegasnya. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!