32.8 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Diduga Langgar UU Pelayanan Publik, Terkait Penunjukan Ateh sebagai Komisaris Telkomsel

Surabaya, Bhirawa

Muhammad Yusuf Ateh, ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baru saja diangkat sebagai komisaris Telkomsel.

Namun, pengangkatan ini terasa janggal lantaran pejabat tinggi negara yang harusnya melaksanakan tugas sebagai pengawas terhadap seluruh penggunaan anggaran negara, anggaran daerah dan badan usaha milik negara/daerah, justru menjadi komisaris di perusahaan yang akan diawasinya.

Bahkan kejanggalan ini juga semakin mencuat lantaran pengangkatan Ateh ini dilakukan di saat libur panjang dan menjelang RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) Telkomsel yang sejatinya dilakukan tanggal 11 Juni 2026 mendatang.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik UNIVERSITAS TRISAKTI, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., mengungkapkan wajar saja publik curiga dan bertanya-tanya atas pengangkatan Ateh ini.

Harusnya BPKP menjadi aparat pengawasan intern pemerintah yang memiliki tugas sebagai pengawas intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memperkuat kualitas tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun kini ia justru menjadi bagian dari lembaga yang kemungkinan besar akan menjadi objek audit pemeriksaannya.

Menurut Trubus, penunjukan Ateh ini merupakan manuver untuk kepentingan politik jangka pendek. Bukan ditujukan untuk perbaikan tata kelola dan kinerja Telkomsel di masa mendatang.

Penempatan figur auditor negara ke dalam perusahaan yang berpotensi diaudit BPKP ini menciptakan tumpang tindih kepentingan dan mengorbankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) demi tujuan politik jangka pendek.

Berita Terkait :  Dewas KPK Tindak Lanjuti Aduan Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Sebab Ateh merupakan bagian dari eksekutif yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Sehingga posisi Ateh sebagai komisaris Telkomsel sama dengan posisi menteri dan wakil menteri yang dilarang sebagai komisaris dan pengurus perusahaan BUMN.

Dosen Trisakti ini beranggapan pengangkatan pejabat tinggi negara setingkat menteri ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

“Patut diduga  penunjukan Ateh ditujukan untuk menutupi permasalahan manajemen Telkomsel dari masalah-masalah tata kelola di masa lalu. Ateh disinyalir hanya dijadikan tameng (backing) untuk menyelesaikan atau menutup persoalan yang menggurita di dalam Telkomsel, seperti kasus GOTO dan berbagai dugaan penyelewengan lainnya di Telkomsel. Ateh sebagai komisaris Telkomsel berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” jelas  Guru Besar Fakultas Hukum Trisaki.

Selain Ateh, Telkomsel juga memiliki komisaris rangkap jabatan yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Contohnya  Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamen Desa PDT) di Kabinet Merah Putih.

Rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris Telkomsel ini bukti nyata terhadap pelanggaran UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.

Dalam UU Pelayanan Publik disebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus BUMN. Selain itu UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 33 menyebutkan, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berita Terkait :  Yusril: Polri Pilar Keadilan Humanis Dalam Transformasi Hukum Nasional

Trubus menegaskan, rusaknya GCG di perusahaan milik negara ini sejatinya sudah terjadi sejak era Presiden Joko Widodo yang memasukkan relawan dan tim suksesnya ke dalam perusahaan BUMN.

Harapan publik untuk mengembalikan GCG di perusahaan BUMN menurut Trubus timbul pasca-berdirinya Danantara. Namun, harapan terhadap Danantara untuk perbaikan GCG perusahaan BUMN nampaknya harus pupus.

“Ada atau tidak adanya Danantara, kondisi GCG perusahaan BUMN tidak ada perbedaannya. Banyak jabatan komisaris dan direksi dikuasai relawan dan tim sukses. Kelihatan sekali penempatan direksi dan komisaris di bawah Danantara hanya untuk bagi-bagi kekuasaan,” ujar Trubus.

Jika objektifnya ingin memperkuat tata kelola dan kepemimpinan strategis dalam menjawab dinamika industri serta menjaga profitabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan di Telkomsel, harusnya Danantara dapat menunjuk komisaris dari kalangan profesional atau teknokrat yang mengerti mengenai industri telekomunikasi, bukan malah menunjuk auditor negara sebagai komisaris yang merupakan bagian dari pemerintahan.

“Jika Danantara menunjuk komisaris dari kalangan profesional atau teknokrat, diharapkan dapat menciptakan GCG yang benar di Telkomsel. Saat ini penunjukan direksi dan komisaris di Telkomsel oleh Danantara tak ada transparansinya dan partisipasi publik. Padahal Telkomsel merupakan bagian dari perusahaan yang dimiliki oleh publik,” pungkas Trubus. [riq.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!