Surabaya, Bhirawa – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Apriliansyah Maulana Saputra melaksanakan kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (16/10/2026).
Menurut Apriliansyah, kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah PLKH Litigasi Agama yang bertujuan memberikan pemahaman secara langsung mengenai praktik peradilan agama.
Selama pengamatan sidang, Apriliansyah melihat banyak masyarakat datang dan mengantre untuk memperoleh pelayanan maupun mengikuti proses persidangan.
“Kondisi tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya keberadaan pengadilan sebagai lembaga yang membantu masyarakat memperoleh penyelesaian hukum atas berbagai persoalan keluarga,” jelas Apriliansyah.
Salah satu hal yang menarik perhatian selama kegiatan pengamatan adalah adanya sejumlah persoalan yang memiliki kemiripan, khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persoalan ekonomi dapat berkaitan dengan pemenuhan nafkah, kebutuhan keluarga, serta ketidakstabilan keuangan yang berpotensi memicu perselisihan antara pasangan.
Sementara itu, KDRT merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada keharmonisan keluarga, tetapi juga menyangkut keselamatan, martabat, dan hak-hak anggota keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meskipun demikian, setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh konflik rumah tangga disebabkan oleh faktor yang sama.
Pengalaman tersebut memberikan pemahaman bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan sosial yang perlu mendapatkan perhatian.
Pengadilan Agama menjadi salah satu sarana penyelesaian perkara sesuai dengan kewenangannya, sedangkan perlindungan terhadap korban kekerasan dan pemenuhan hak para pihak tetap menjadi hal yang penting. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum, komunikasi yang baik dalam keluarga, serta pemahaman mengenai tanggung jawab masing-masing anggota keluarga diperlukan untuk mencegah dan menangani konflik rumah tangga secara tepat.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, kegiatan pengamatan ini menjadi pengalaman berharga untuk menghubungkan teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik peradilan secara langsung.
Melalui mata kuliah PLKH Litigasi Agama, mahasiswa dapat memahami bahwa hukum bukan hanya kumpulan peraturan, melainkan juga instrumen untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Pengalaman ini diharapkan dapat menumbuhkan kepekaan sosial, sikap profesional, dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan hukum keluarga di Indonesia. [why.kt]




