Pemkab Mganjuk, Bhirawa.
Proyek rehabilitasi jalan di Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong, kini menjadi monumen kegagalan perencanaan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk. Proyek senilai Rp 231 juta yang bersumber dari APBD TA 2025 ditenggarai melalui jalur Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan tersebut, kini kondisinya hancur total, patah, dan miring ekstrem meski baru seumur jagung.
Pemaksaan Proyek di Atas Tanah Labil
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan jalan beton (rigid pavement) ini diduga dipaksakan tanpa melalui kajian geoteknik yang mendalam. Lokasi pembangunan yang berada di atas struktur tanah hitam—yang memiliki sifat ekspansif dan daya dukung rendah seharusnya mendapatkan perlakuan khusus seperti stabilisasi gamping kemudian lapisan perkerasan atas (lpa) atau lapisan pondasi agregat yang tebal.
Namun, demi mengejar volume dan realisasi aspirasi politik, kaidah teknis dikesampingkan. Jalan dicor diatas tanah hitam, tanpa lapisan pondasi agregat (LPA) tanpa penguatan Tembok Penahan Tanah (TPT), padahal posisi jalan berada di bibir kemiringan yang rawan gerusan air.

Kekakuan Beton yang Menjadi Bumerang
Penggunaan material beton (rigid) pada lokasi ini juga dinilai sebagai kesalahan fatal dalam pemilihan jenis perkerasan. Beton yang bersifat kaku tidak mampu mentoleransi pergeseran tanah dasar sedikit pun. Begitu terjadi sliding tanah akibat gerusan air, plat beton langsung patah dan tidak dapat difungsikan kembali.
”Jika dibongkar dan dibuat jalan lagi, tapi TPT tidak dibenahi akan percuma,” aku Onny, Kadis PUPR Nganjuk dalam sebuah koordinasi, yang secara tersirat mengakui adanya kegagalan perencanaan awal.
Padahal, jika perencana lebih objektif dan tidak di bawah tekanan intervensi, penggunaan perkerasan lentur (flexible pavement) atau aspal jauh lebih bijak untuk kondisi tanah labil seperti di Kedungmlaten. Selain lebih adaptif terhadap penurunan tanah, material aspal masih bisa dikupas dan didaur ulang (recycle) jika terjadi kerusakan, sehingga tidak menjadi limbah konstruksi yang sia-sia seperti bongkahan beton saat ini.

SMKK Formalitas, Rakyat Jadi Korban
Tak hanya gagal secara struktural, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lokasi juga dipertanyakan. Patahan beton yang miring ekstrem dibiarkan tanpa pengamanan yang memadai, mengancam keselamatan warga yang melintas.
Saat ini, pihak kontraktor (CV. Artha Raya Prawesti) dikabarkan tengah digantung tanpa instruksi jelas, sementara Dinas PUPR masih menunggu rekomendasi dari pihak akademisi.
“Sebenarnya pihak kontraktor sudah mengingatkan potensi bahaya tersebut pada saat MC 0, namun hanya secara lisan tidak memakai berita acara.” ungkap Hadi Beton mewakili Ronny direktur CV Artha Raya Prawesti saat di hubungi Jumat (08/05/2026) via perpesanan whatsapp.
Publik kini menunggu, apakah kegagalan bangunan akibat “Pokir salah parkir” ini akan berbuntut audit hukum, ataukah kembali ditambal menggunakan anggaran darurat yang lagi-lagi harus menguras kantong rakyat di tengah efisiensi. [end.hel]


