Bojonegoro, Bhirawa – Praktik pernikahan siri masih menjadi persoalan di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah permohonan isbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data PA Bojonegoro, jumlah permohonan isbat nikah tercatat sebanyak 19 kasus pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 24 kasus pada 2025. Sementara hingga September 2026, jumlah permohonan kembali bertambah menjadi 31 kasus.
Dari total permohonan tersebut, perkara yang telah diputus pengadilan masing-masing sebanyak 12 perkara pada 2024, 17 perkara pada 2025, dan 19 perkara hingga September 2026.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan permohonan isbat nikah tersebut didominasi pasangan suami istri yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri atau tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat secara administratif dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum bagi pasangan. Salah satunya, kesulitan memperoleh dokumen resmi sebagai bukti pencatatan perkawinan.
“Pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di lembaga negara membuat pasangan tidak memiliki bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif. Akibatnya, pasangan perlu mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama untuk memperoleh pengesahan perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (14/10/2026).
Ia menjelaskan, meningkatnya permohonan isbat nikah juga dapat menjadi indikasi tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Melalui proses tersebut, pasangan berupaya memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan.
Pasalnya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak-hak hukum suami dan istri, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan anak.
“Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak suami dan istri serta pemenuhan administrasi anak,” jelasnya.
Melalui penetapan isbat nikah, pasangan dapat mengupayakan pengesahan perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk mengurus pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan yang diperlukan, sesuai prosedur instansi terkait.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan isbat nikah sebagai pilihan utama setelah melangsungkan perkawinan siri. Pasangan yang hendak menikah diharapkan memastikan perkawinannya memenuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta dicatatkan secara resmi sejak awal.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari, sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. [bas.kt]






