Kabupaten Malang, Bhirawa – Kebijakan pembatasan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi kini menjadi keluhan utama para nelayan di pesisir Pantai Malang Selatan, Kabupaten Malang. Kesulitan mendapatkan bahan bakar membuat sebagian nelayan terpaksa tidak bisa berangkat melaut, sementara alternatif pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjarak cukup jauh dan harus mengikuti aturan baru berbasis kode batang sesuai nomor polisi kendaraan.
Ashadi, salah satu nelayan di Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui Minggu (26/7). Menurutnya, kondisi ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana solar subsidi lebih mudah didapatkan.
“Sekarang solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) KUD Mina Jaya Pantai Sendangbiru justru sulit didapat. Pembatasan ini sangat merugikan kami, karena kami jadi tidak bisa melaut mencari ikan,” keluh Ashadi.
Ia menambahkan, pembelian solar kini mengharuskan penggunaan kode batang (barcode) dengan proses pengajuan yang cukup lama, serta antrean yang panjang setiap kali pasokan tiba. Keluhan ini juga disampaikan Kelompok Nelayan Rukun Jaya yang menaungi para nelayan di wilayah tersebut.
Nurcholis, nelayan kapal sekoci di lokasi itu, menjelaskan bahwa armada nelayan di Pantai Sendangbiru didominasi jenis kapal slerek dan sekoci, serta payangan dan perahu jungkung, yang keseluruhannya menggunakan mesin berbahan bakar solar.
Keterlambatan pasokan dan pembatasan kuota membuat situasi semakin sulit. Untuk mendapatkan barcode, nelayan harus mengajukan rekomendasi ke Dinas Perikanan melalui aplikasi XStar milik BPH Migas, yang nantinya berlaku selama dua bulan.
Saat ini tercatat total 345 kapal nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi berupa barcode, terdiri atas 117 kapal purse seine, 91 kapal sekoci, dan 137 kapal speed. Namun keterbatasan pasokan di lapangan masih menjadi kendala utama yang menghambat aktivitas penangkapan ikan. [cyn.kt]


