29.5 C
Sidoarjo
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Pembahasan RTRW: Usulan Zona Baru PT BIP Tergantung Kesepakatan Sidang Paripurna

Gresik, Bhirawa

Pada pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, sebelumnya tidak ada usulan penambahan perubahan zonasi. Namun menjelang sidang paripurna, muncul rencana dalam rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menetapkan zona baru yang mencakup sebagian wilayah Kecamatan Bungah. Kawasan ini direncanakan sebagai pengembangan kawasan industri ramah lingkungan, namun usulan ini dinilai seolah-olah dipaksakan untuk dimasukkan.

Kawasan seluas 346 hektar di Kecamatan Bungah tersebut kini dikelola oleh PT Bungah Industrial Park (BIP), yang telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kawasan ini diproyeksikan menjadi bagian dari proyek strategis, dengan fokus pengembangan pada ekosistem kendaraan listrik, serta sektor mineral dan kimia.

Padahal, dalam catatan pembahasan RTRW saat masa kerja Panitia Khusus tahun 2023, pola ruang untuk kawasan ini belum pernah dibahas dan ditetapkan sama sekali.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa usulan penambahan pola ruang di Bungah ini masuk melalui jalur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, hal ini diperbolehkan karena kawasan tersebut tidak termasuk dalam kawasan yang dilindungi atau kawasan strategis lainnya yang tercantum dalam dokumen tata ruang, atau yang dikenal sebagai LSD.

“Ini adalah usulan yang disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Gresik, dan memang diperbolehkan, apalagi kawasan ini tidak masuk dalam daftar LSD,” ujarnya.

Berita Terkait :  Polres Situbondo Dibackup Brimob Polda Jatim Amankan Demo

Selain itu, dalam rancangan RTRW juga terdapat rencana penetapan kawasan pengembangan agropolitan, minapolitan, dan agroindustri untuk mendukung program hilirisasi di Kecamatan Sidayu. Namun, kawasan ini belum bisa dimasukkan ke dalam dokumen karena pihak perusahaan terkait belum melengkapi dokumen pendukung berupa rencana tata letak kawasan atau site plan.

Khoirul Huda menambahkan, pada prinsipnya penambahan zona baru seperti ini dapat menghambat proses penyelesaian dokumen RTRW, mengingat dokumen tersebut baru saja memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah melalui proses yang panjang. Namun keputusan akhirnya akan diserahkan kepada seluruh anggota dewan.

“Nanti semua tergantung kesepakatan dalam sidang paripurna. Jika semua anggota menyetujui, maka usulan ini bisa dibahas dan ditetapkan. Namun jika tidak disetujui, usulan ini masih bisa diajukan kembali saat pembahasan dan penyempurnaan RTRW pada periode mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menegaskan bahwa meskipun rancangan peraturan daerah RTRW sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian, hal itu tidak berarti ruang untuk membahas dan menyempurnakan dokumen tersebut sudah tertutup sepenuhnya. Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut telah muncul berbagai kebijakan dan rencana pembangunan baru yang harus disesuaikan dengan dokumen tata ruang.

Beberapa di antaranya adalah rencana pembukaan lahan pertanian baru seluas 4.000 hektar di Pulau Bawean, pembangunan Sekolah Rakyat, program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan fasilitas pengairan di wilayah selatan, hingga rencana pengembangan di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE dan kawasan industri lainnya.

Berita Terkait :  Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Malang Lulus Seleksi Administrasi PPPK

“Termasuk di dalamnya adalah rencana pengembangan kawasan industri Bungah Industrial Park, pengembangan usaha PT Spindo, dan berbagai proyek besar lainnya. Semua ini tentu membutuhkan penyesuaian agar tercantum dan diatur dalam dokumen RTRW terbaru,” harapnya.

Muhammad Kurdi juga menyatakan bahwa diperlukan sikap yang bijak dari seluruh anggota dewan dalam menanggapi usulan dari pemerintah daerah ini. Pasalnya, dokumen RTRW yang saat ini sedang dibahas sudah melalui proses panjang, hampir tiga tahun lebih, dan selama itu kondisi serta kebutuhan pembangunan di wilayah Gresik juga terus berkembang dan berubah pesat. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!