Kota Malang, Bhirawa. – Kekecewaan mendalam menyelimuti insan pers di wilayah Malang Raya. Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’, gabungan lintas organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7) kemarin.
Aksi yang menuntut pertanggungjawaban moral Kepala Negara ini dimotori empat organisasi pers utama, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.
Menurut Ketua AJI Malang, Benni Indo, tema aksi ‘Kami Bukan Londo Ireng!’ diangkat sebagai bentuk perlawanan atas stigmatisasi yang menyamakan jurnalis dengan pengkhianat, penjajah, dan penindas rakyat era kolonial. Menurutnya, frasa tersebut sangat bertolak belakang dengan sejarah perjuangan bangsa.
””Dalam catatan sejarah Indonesia, banyak pahlawan nasional yang berlatar belakang jurnalis, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Suryo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto. Sangat kontradiktif jika orang yang menasbihkan dirinya paling nasionalis justru mencela para pejuang,” ujar Benni di sela-sela orasi.
Hal senada ditegaskan Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, yang menilai ucapan Presiden Prabowo sangat melukai harga diri serta independensi wartawan. Ia menegaskan pers bukanlah instrumen propaganda, melainkan media penyampaian informasi yang jujur bagi publik.
”Sebagai Kepala Negara, Presiden Prabowo seharusnya tahu kami bukan kaki tangan asing. Tugas utama kami menghadirkan fakta jujur untuk masyarakat,” tegas jurnalis Kompas TV ini.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono, mendesak Presiden Prabowo untuk secara terbuka mencabut pernyataan tersebut guna memulihkan marwah profesi jurnalis yang telah dicoreng.
”Kami meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Tanah Air,” tegas Cahyono yang juga reporter Harian Bhirawa.
Sementara itu, Ketua PFI Malang, Darmono, mengingatkan fungsi kontrol sosial pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari amanat undang-undang untuk membela kepentingan rakyat.
”Sebagai pilar demokrasi, pers berkewajiban mengkritik kebijakan yang merugikan masyarakat. Jika kritik dianggap perlawanan, perlu diingat bahwa pejabat publik menerima mandat dan digaji dari uang rakyat. Tidak sepantasnya memberi contoh buruk di podium resmi,” tangdas fotografer Radar Malang ini. [mut.fen]


