27.5 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Mobil Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor Kota Malang Mulai 1 Agustus

Kota Malang, Bhirawa. – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memperketat aturan di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026 mendatang, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dilarang keras melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Langkah preventif ini diambil guna memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta menjaga struktur bendungan jangka panjang.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi menegaskan, kebijakan ini bukan berarti menutup total kawasan Bendungan Lahor. Pengaturan ini secara khusus menyasar jalan di atas puncak bendungan yang pada dasarnya merupakan jalur inspeksi dan operasional, bukan jalan umum.

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 mengenai Imbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

”Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi interdisipliner. Ini langkah pencegahan dini untuk memastikan keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” ujar Erwando dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).

Erwando menjelaskan, Bendungan Lahor yang diresmikan sejak 1977 kini telah beroperasi hampir setengah abad. Beban lalu lintas harian yang terlalu tinggi dinilai berisiko mengganggu keandalan struktur bendungan di masa depan.

Berdasarkan catatan PJT I periode Januari-Juni 2026, rata-rata lalu lintas di Bendungan Lahor mencapai 6.700 kendaraan per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 unit atau sekitar 42 persen merupakan kendaraan roda empat. Dengan adanya pelarangan roda empat, beban struktur jalan inspeksi diperkirakan berkurang signifikan.

Berita Terkait :  Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Probolinggo Dukung Transformasi Presisi

‘Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih sangat baik, kami mitigasi dari sekarang agar tetap andal hingga 50-100 tahun ke depan,” tegasnya.

Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan terkoneksi dengan sistem Sungai Brantas. Keberadaannya menopang irigasi 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, menyuplai daya ke PLTA Waduk Sutami hingga 35.000 kW, serta mampu mereduksi debit banjir dari 790 m^3/s menjadi 150 m^3/s.

Maka gangguan sekecil apa pun pada struktur bendungan akan berdampak luas bagi ketahanan pangan, energi, dan keselamatan masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas hingga ke wilayah hilir Jawa Timur.

Meskipun mobil dilarang melintas, masyarakat pengendara roda dua masih diperbolehkan lewat. PJT I tidak memberlakukan tarif masuk (gratis), melainkan memperketat akses keamanan menggunakan sistem tempel kartu (tap card).

Sistem tap card yang didukung kamera pemantau (CCTV) dan petugas lapangan ini difungsikan sebagai pencatatan identitas dan lalu lintas kendaraan secara tertib. Bagi masyarakat lokal dalam radius 2 kilometer, pelajar, serta pelaku UMKM/pedagang, akses dapat menggunakan kartu khusus atau sekadar menunjukkan KTP.

”Penggunaan tap kartu bukan pembayaran, melainkan pengendalian keamanan kawasan agar aktivitas yang melintas tercatat dengan baik,” tambah Erwando.

Pengendara mobil yang hendak berpergian menuju arah Malang maupun Blitar diimbau untuk menggunakan rute jalan umum utama yang tersedia. PJT I memastikan koordinasi dengan Pemda, aparat keamanan, serta sosialisasi ke masyarakat telah dilakukan agar transisi aturan berjalan lancar sebelum resmi diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!