27.8 C
Sidoarjo
Tuesday, July 28, 2026
spot_img

KPK Tahan Mahrus DPRD Jatim, Diduga Suap Rp1,5 Miliar hingga Emas 1 Kg

Surabaya, Bhirawa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dengan nilai fantastis dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Seorang pengelola hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus (MM), diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, hingga melunasi pembelian rumah untuk mendapatkan alokasi hibah senilai Rp83,4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, MM resmi ditahan pada Selasa (28/7/2026) selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Bhirawa, Selasa (28/7).

Budi menjelaskan, penyidik menduga MM memberikan berbagai fasilitas kepada Anwar Sadad (AS) melalui BGS. Fasilitas tersebut berupa uang tunai Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

“Diduga pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar,” ujarnya.

Menurut Budi, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR, pada 21 Juli 2026.

Berita Terkait :  Pengamat Ingatkan Aturan Perampasan Aset Harus Jamin Perlindungan Hak

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan penahanan, KPK terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery,” tutur Budi Prasetyo. (geh.kt)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!