25 C
Sidoarjo
Saturday, May 24, 2025
spot_img

Komisi XIII DPR RI dan Kemenkum Jatim Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Surabaya, Bhirawa
Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur pada Sabtu (26/4).

Kunker ini membahas terkait perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedatangan sembilan anggota Komisi XIII DPR RI di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim ini disambut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Hadir di antaranya Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan Sri Muherwati; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

Perlindungan terhadap saksi dan korban ini tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional.

“Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menyampaikan beberapa strategis dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban. Salah satunya terkait pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah.

“Kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator. Dan menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil,” terang Haris Sukamto.

Berita Terkait :  Diperta Probolinggo Pastikan Ternak Sehat dengan Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Pihaknya juga mengusulkan dalam perubahan undang-undang tersebut, terdapat pengaturan yang secara eksplisit melindungi petugas pelindung LPSK. Khususnya di daerah yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Haris menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Daerah. Terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.

Masih kata Haris, pentingnya ketentuan objektif yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban, dalam situasi yang mendesak. Pihaknya berharap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jatim dapat memperkaya materi penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami mendorong agar revisi Undang-Undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas. Guna memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan dan kompensasi korban. Dan ke depan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia,” tegasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru