29.7 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

Fenomena Pasar Tradisional Kota Batu Jadi Sorotan DPRD dan Kepolisian

Kota Batu,Bhirawa
Saat ini keberadaan pasar tradisional di Kota Batu tengah menjadi sorotan DPRD dan Kepolisian setempat. Di Pasar Among Tani, DPRD menerima keluhan menurunnya omset para pedagang di pasar ini. Sementara di Pasar Laron, muncul informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di pasar ini. Akjbatnya Pasar Laron saat ini menjadi obyek penyelidikan Polres Kota Batu.

Diketahui, oada akhir pekan kemarin DPRD Kota Batu menerima kunjungan audiensi dari perwakilan pedagang Pasar Among Tani. Kunjungan pedagang ini diterima langsung Ketua DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto bersama Wakil Ketua II Ludi Tanarto di Ruang Kerja Ketua DPRD.

Para pedagang menyampaikan kegelisahan mereka terkait kondisi Pasar Induk Among Tani yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan atau sepi pengunjung. “Karena situasi ini membuat pedagang di Pasar Among Tani mengeluhkan penurunan omsetnya akibat dampak langsung dari berkurangnya jumlah kunjungan pembeli,” ujar Didik Subiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).

Untuk itu, dalam hal tata kelola pedagang mengharapkan adanya inovasi seperti kegiatan yang menarik. Hal ini diharapkan bisa menjadi magnet untuk menyedot minat wisatawan dan warga lokal untuk berbelanja kembali ke Pasar Among Tani. Untuk itu para pedagang meminta Legislatif untuk dapat mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu agar segera mengambil langkah strategis.

Berita Terkait :  SAHABAT ATS, Tekan Angka Anak Putus Sekolah di Kota Probolinggo

Menyikapi hal ini, Pimpinan DPRD Kota Batu berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pedagang dan eksekutif. “Aspirasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama dinas terkait guna mencari solusi terbaik agar ikon kebanggaan Kota Batu ini kembali ramai dan berdenyut ekonominya,” tegas Subiyanto.

Menurutnya, Pasar Among Tani merupakan pasar tradisional yang menjadi urat nadi perekonomian warga Kota Batu. Untuk itu pihaknya akan mengawal agar kendala yang dialami pedagang di lapangan segera mendapat jalan keluar.

Pungli Pasar Laron
Di sisi lain, permasalahan berbeda dialami para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Laron yang berada di kawasan Alun- Alun Kota Batu. Dalam hal ini beberapa PKL mengeluhkan telah menjadi korban praktik dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stan. Akibatnya, masalah ini kini menjadi sorotan sekaligus obyek penyelidikan Kepolisian.

Kapolresta Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto menyatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut. “Saat ini jajaran Satreskrim Polres Batu tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait praktik pungli ini,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).

Penyelidikan ini bermula dari adanya informasi yang adanya dugaan pungutan liar yang diminta kepada pedagang yang ingin menempati stan Pasar Laron sebagai sentra PKL. Kemudian Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap kebenaran dari informasi tersebut. “Dan sampai saat ini proses penyelidikan terkait pungli PKL Pasar Laron masih terus berjalan,” tambah Joko.

Berita Terkait :  Polwan Goes to School Bawa Pesan Positif ke Sekolah

Sejumlah saksi dari pedagang juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Data dan bukti terus dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dari pedagang, Suwito Joyonegoro SH MH menyatakan bahwa resmi membuka pendampingan hukum terhadap masalah ini pada Jumat (8/5), pekan kemarin. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan akibat dugaan pungli dan transaksi jual beli stan di kawasan Pasar Laron.

“Dan kita telah menerima surat kuasa dari para pedagang korban dan mulai melakukan pendalaman terhadap perkara ini (pungli pada PKL Pasar Laron,” ujar Suwito. Ia menyatakan pihaknya juga sudah menerima salinan bukti transfer maupun rekaman percakapan yang berkaitan dengan dugaan pungli dan jual beli stan tersebut.

Suwito menegaskan bahwa dugaan praktik pungli ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena lokasi yang diperjualbelikan merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu yang berstatus fasilitas umum.

Selain itu juga ditemukan adanya dugaan modus yang dilakukan oknum. Dalam hal ini oknum mengintimidasi pedagang dengan cara mencatut nama pejabat daerah. Modus ini digunakan untuk memengaruhi atau menekan korban agar bersedia membayar sejumlah uang yang diminta oknum.

“Dengan telah dibukanya pendampingan terhadap pedagang atas masalah ini, maka jika ada pedagang lain yang menjadibkorban pungli Pasar Laron, bisa mengadu atau melapor pada kami,” tambah Suwito. Dan untuk sementara, tercatat ada dua pedagang yang mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Pasar Laron.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!