29.7 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

Polres Tulungagung Gercep Gagalkan Dugaan Penculikan Anak ke Lampung

Tulungagung, Bhirawa
Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat menggagalkan upaya dugaan penculikan anak yang masih berumur 17 bulan. Penggagalan upaya dugaan penculikan ini setelah Satreskrim Polres Tulungagung bekerjasama dengan Polres Serang, Banten, berhasl mengamankan pelaku berinisial GH yang akan membawa anak Balita itu ke Lampung di dalam kendaraan bus.

”Pelaku berhasil diamankan di dalam bus di wilayah jalan tol Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, Jumat (8/5) sore.

Kasatreskrim Andi menyebut penangkapan terhadap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu berlangsung relatif cepat setelah ibu korban, IR, melakukan pelaporan ke Polres Tulungagung.

”Selasa (5/5) sore pukul 15.30 WIB ibu koran lapor dan pada pagi harinya Rabu (6/5) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku sudah berhasil diamankan,” sambungnya.

Perwira pertama polisi ini mengungkapkan dugaan penculikan terjadi bermula dari ibu korban yang menitipkan anaknya sementara pada pelaku karena ditinggal bekerja. Tetapi, setelah dititipkan, pelaku tidak pernah mempertemukan ibu korban pada anaknya dengan berbagai alasan.

”Pelaku hanya mengirim foto dan keterangan melalui aplikasi WA. Dan pada Selasa (5/5), ketika ibu korban menghubungi lagi pelaku melalui sambungan video, ia sempat melihat pelaku berada di dalam bus sebelum mematikan handphonenya. Ibu korban kemudian melapor ke polisi,” paparnya.

Tersangka GH dijerat dengan pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Di mana setiap orang yang membawa pergi anak diluar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait :  Stok Beras Dipastikan Aman, Warga Jombang Tak Perlu Was-was saat Ramadan

Sedang barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, handphone, scrennshot percakapan antara pelapor dan tersangka dan tiket bus. Selain itu juga perlengkapan rumah tangga seperti di antaranya kompor, baju dan botol susu bayi. Diduga pelaku tidak akan kembali lagi ke Ngunut saat membawa korban ke Lampung. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!