Surabaya, Bhirawa
Bantuan Partai Politik (Banpol) tingkat provinsi naik 50 persen di tahun 2026. Pemprov Jatim mengingatkan penggunaan dan Banpol proporsi terbesar harus digunakan untuk pendidikan politik masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menggelontorkan dana hibah bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp165.042.547.500 untuk tahun anggaran 2026.
Nilai itu akan dibagikan kepada 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Jawa Timur hasil Pemilu Legislatif 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Jatim.
“Banpol tahun 2026 untuk DPRD Jatim sebesar Rp7.500 per suara, ada kenaikan Rp2.500. Sebelumnya tahun 2025 Rp5.000, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp2.500,” kata Eddy kepada Bhirawa, Jumat (8/5).
Menurut Eddy, kenaikan banpol bertujuan memperkuat pendidikan politik sekaligus mendukung operasional partai politik.
“Penggunaannya untuk pendidikan politik minimal 51 persen dan operasional partai maksimal 49 persen,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Pemprov Jatim, bantuan keuangan partai politik tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.500 per suara sah. Nilai itu naik Rp2.500 dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp5.000 per suara. Bahkan pada 2024, banpol masih berada di angka Rp2.500 per suara.
Eddy menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai bantuan keuangan partai politik.
Meski anggaran sudah dialokasikan, pencairan dana belum bisa langsung dilakukan. Bakesbangpol Jatim telah mengirim surat kepada masing-masing partai untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan.
“Bakesbangpol Jatim sudah melayangkan surat ke parpol. Selanjutnya partai dapat mengajukan pencairan dengan melengkapi persyaratan yang ada. LHP dari BPK juga sudah turun,” pungkasnya.
Kenaikan anggaran banpol tersebut langsung memantik sorotan publik. Selain melonjak hingga 50 persen dibanding tahun sebelumnya, partai politik juga diingatkan agar tidak terlena menikmati dana besar di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengingatkan bahwa dana banpol sejatinya berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus benar-benar amanah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Naiknya banpol jangan hanya bisa membuat tertawa bahagia tetapi lupa untuk ikut menangis bersama rakyat. Ingat, itu dana rakyat. Jika tidak amanah bisa kualat,” tegas Surokim saat dikonfirmasi Bhirawa, Sabtu (9/5).
Menurutnya, kenaikan bantuan keuangan partai politik harus dibarengi peningkatan tanggung jawab moral dan sosial partai terhadap masyarakat. Partai politik dituntut lebih transparan, akuntabel, dan mampu menerapkan tata kelola yang baik atau good governance.
“Parpol punya tanggung jawab moral yang lebih tinggi dengan meningkatnya bantuan banpol tersebut. Parpol kian dituntut punya tanggung jawab sosial lebih tinggi agar bisa memanfaatkan bantuan dana parpol dengan lebih baik,” ujarnya.
Surokim menilai publik kini memiliki ekspektasi yang semakin besar terhadap partai politik. Karena itu, partai tidak cukup hanya aktif menjelang pemilu, melainkan harus terus hadir di tengah masyarakat saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi maupun persoalan sosial lainnya.
“Jangan sampai bantuan parpol terus meningkat tapi kepercayaan publik menurun. Itu akan menjadi paradoks dan kontraproduktif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kenaikan banpol tidak justru memicu kemarahan publik akibat rendahnya kualitas pelayanan dan kinerja partai politik.
“Jangan sampai membuat masyarakat memberi sumpah serapah karena bantuan meningkat tetapi kinerjanya turun,” pungkasnya. [geh.gat]
Alokasi Bantuan Keuangan Parpol tahun 2026:
PKB: Rp33.879.210.000
PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
Gerindra: Rp26.917.890.000
Golkar: Rp17.360.137.500
Demokrat: Rp14.042.647.500
NasDem: Rp13.651.582.500
PAN: Rp9.896.722.500
PKS: Rp9.807.427.500
PPP: Rp7.335.060.000
PSI: Rp4.132.882.500


